Kubu Raya, mediaperkebunan.id – Ketua Jaringan Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (JAPSBI), Heri Susanto menyampaikan kegelisahan petani sawit plasma terkait proses pengajuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Menurutnya, sebagian besar anggota JAPSBI merupakan petani plasma eks transmigrasi yang sudah memiliki legalitas jelas sejak lama.
“Anggota kami sudah aman secara legal standing. Sejak 1996 mereka sudah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas total 780 hektare. Lahan itu terhimpun di KUD Panji Rukun yang membawahi 13 kelompok tani, masing-masing sekitar 30 orang dengan luasan 60 hektare,” jelas Heri.
Walaupun sudah berstatus legal dan berbadan hukum, petani tetap menghadapi kendala saat mengajukan PSR. Salah satunya adalah kewajiban melakukan pengukuran ulang dengan titik koordinat dan peta diagonal. Proses tersebut menurut Heri sangat membutuhkan waktu, tenaga, serta biaya tambahan yang memberatkan petani.
“Saat ini anggota JAPSBI baru mengajukan sekitar 198 hektare untuk PSR. Harapan kami kepada pemerintah, koperasi sawit yang sudah berbadan hukum dan memiliki SHM tidak perlu lagi dipersulit dengan syarat-syarat yang rumit,” tegasnya.
Dengan penyederhanaan syarat dan dukungan pendampingan yang tepat, JAPSBI berharap program PSR benar-benar bisa mendorong produktivitas sawit rakyat tanpa membebani petani yang sejak awal sudah memiliki legalitas lengkap.
Di tengah keresahan tersebut, kehadiran Indonesian Palm Oil Smallholders Conference (IPOSC) 2025 pada 24–26 September 2025 di Hotel Q Qubu Resort, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat diharapkan dapat menjadi ruang solusi. Forum ini memberi kesempatan bagi petani untuk memperoleh informasi dan berdiskusi langsung dengan pemangku kepentingan, serta mencari jalan keluar atas berbagai persoalan termasuk yang kini dialami JAPSBI.
Acara IPOSC 2025 akan membahas isu-isu krusial yang tengah dihadapi petani sawit, seperti persoalan kawasan hutan, kemitraan, PSR, sarana dan prasarana, hingga sertifikasi ISPO. Heri menilai forum ini sangat penting agar suara petani sawit terutama di daerah Kubu Raya, Kalimantan Barat dapat terdengar dan menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
“IPOSC adalah panggungnya petani agar lebih cerdas dan paham fungsi pemerintahan yang hadir bersama petani. Melalui pendampingan, pelatihan, dan berbagai upaya lainnya, petani bisa menjadi lebih baik sehingga menghasilkan tandan buah segar (TBS) yang maksimal,” pungkasnya.
Dengan penyederhanaan syarat dan dukungan pendampingan yang tepat, JAPSBI berharap program PSR dapat benar-benar mendorong produktivitas sawit rakyat tanpa membebani petani yang sejak awal sudah memiliki legalitas lengkap.

