2nd T-POMI
2022, 22 November
Share berita:

Labuhan Batu Selatan, Mediaperkebunan.id

2nd Indonesia Palm Oil Smallholder Conference & Expo 2022 yang diselenggarakan POPSI (Perkumpulan Forum Petani Sawit Jaya Indonesia) di Palembang tanggal 29 November mendatang bertema “Tantangan dan Peluang Petani Sawit Menggapai Perkebunan Sawit Berkelanjutan” PSR-SDM-Kelembagaan-Hilirisasi-ISPO.

Sebagai salah satu anggota POPSI, JAPSBI (Jaringan Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia) berharap supaya petani mendapat pencerahan soal ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) dan bisa bersertifikat ISPO ketika petani sudah wajib. Heri Susanto, Ketua Umum JAPSBI menyatakan hal ini.

Sesuai Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, pekebun wajib bersertifikat ISPO 5 tahun sesudah Perpres ini diundangkan, yaitu 16 Maret 2025.

Sekarang sudah akhir November 2022, efektif waktu yang tersisa tinggal 2 tahun 4 bulan, waktu yang pendek. “KUD di daerah saya yaitu Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara sama sekali tidak tahu bagaimana bersertifikat ISPO. Sosialisasi dan pelatihan ISPO bagi KUD masih sangat kurang sekali,” kata Heri.

JAPSBI minta pemerintah lebih serius mensosialisasikan ISPO dan melakukan pelatihan. JAPSBI ingin setiap anggotanya naik kelas menjadi petani sawit yang melakukan tata kelola kebun dengan benar sesuai regulasi.

Heri juga minta pemerintah membiayai PSR 100% sampai panen. Pemerintah jangan berasumsi petani peserta PIR Trans punya tabungan sebagai dana pendamping PSR.

Karena dana kurang petani kemudian mengambil kredit dari bank. Padahal petani sudah berusia 55-65 tahun sehingga sudah tidak produktif. Tidak semua anak petani mau meneruskan usaha orang tuanya . Lahan transmigran yang hanya 2 ha selama ini hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:  TAHUN INI PEMERINTAH ALOKASIKAN 171 PAKET SARANA PRASARANA UNTUK PEKEBUN SAWIT