2021, 29 Desember
Share berita:

Jakarta, mediaperkebunan.id – Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Januari2022adalah USD 1.307,76/MT. Harga referensi tersebut menurunUSD 58,23 atau 4,26 persen dari periode Desember2021, yaitu sebesar USD 1.365,99/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor70Tahun 2021tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang DikenakanBea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui thresholdUSD 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 200/MT untuk periode Januari2022,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana.

BK CPO untuk Januari 2022 merujuk pada Kolom 12 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 166/PMK.010/2020 sebesar USD 200/MT. Nilai tersebut tidak berubah dari BK CPO untuk periode Desember 2021.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Januari 2022 sebesar USD2.475,31/MT menurun 2,06persen atau USD 52 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD2.527,31/MT.

Hal ini berdampak pada penurunanHPE biji kakao pada Januari2022 menjadi USD 2.188/MT, menurunsebesar2,28 persenatau USD 51dari periode sebelumnya,yaitu sebesar USD 2.239/MT.

Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitumenurunnya harga minyak nabati serta meningkatnya produktivitas rapeseed oildi India sehingga mengurangi permintaan CPO,menurunnya harga minyak mentah bulan November dibanding Oktober, serta prediksi dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bahwa produksi CPO akan naik sekitar 8.580 ton pada bulan November dan Desember 2021.

Sementara itu, penurunan harga referensi dan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao dipengaruhi oleh kekhawatiran pasar karena varian baru omicron serta pelemahan poundsterling terhadap USD. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao,yaitutetap 5 persen.

Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.Untuk HPE produk kayu,terdapat beberapa jenis kayu yang mengalami perubahan dari bulan sebelumnya dan membuat BK produk kayu juga mengalami perubahan.

Baca Juga:  Dukung Pemerintah, Minamas Plantation Serahkan HGU untuk Alokasi Tora

Sedangkan HPE dan BK produk kulit tidak mengalamiperubahandari bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.