Kementerian Perdagangan RI menetapkan harga referensi produk CPO periode bulan Januari 2017 sebesar USD 788,26 per metrik ton. Harga referensi ini naik sebesar USD 38,79 atau 5,18 persen dari periode bulan Desember 2016 yang sebesar US$ 749,47 per metrik ton. Dengan demikian pemerintah mengenakan bea keluar (BK) CPO sebesar USD3 per ton.
Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Dody Edward menyatakan, harga referensi CPO kembali menguat mendekati ambang batas di level USD 750 per metrik ton untuk bisa dikenakan bea keluar (BK) di Desember. “Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar USD 3 per metrik ton untuk periode Januari 2017,” katanya.
Penetapan harga referensi CPO tersebut tertuang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/12/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. Sedangkan ekspor CPO di pada Desember 2016 tidak dikenakan BK.