2nd T-POMI
2022, 26 September
Share berita:

WONOGIRI, Mediaperkebunan.id – Kementerian Pertanian (Kementan) RI bakal melakukan kajian pemberian jaminan produk kepada para petani tembakau. Jaminan produk tersebut dalam bentuknya nanti adalah asuransi dan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau(DBHCT).

Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan, Ardi Praptono mengatakan, produk jaminan asuransi bagi petani tembakau tersebut bisa terealisasi pada 4 hingga 5 bulan ke depan atau bertepatan dengan masa panen raya tembakau dan masa tanam tahun 2023.

Lebih lanjut Ardi menuturkan, memang semua butuh proses tapi paling tidak Kementan mempunyai keinginan dan didukung petani. “Nanti kita dapat masukan dan mitigasi risiko, diprediksi 4 hingga 5 bulan ke depan targetnya berkenaan dengan panen raya dan untuk masa tanam 2023 sehingga dana bagi hasil cukai tembakau bisa dirasakan,” ungkapnya.

Ardi menyebutkan, ada program jaminan perlindungan produk tembakau yang sudah diskusi dengan tiga provinsi penghasil tembakau yakni Jawa Tengah, Jawa Timur dan NTB.

Ardi mengatakan, nanti ada upaya dari Kementan dari Dirjen PSP dan Dirjen Perkebunan terkait jaminan perlindungan asuransi. “Nanti kita akan susun skema dengan pihak asuransi dan nanti kita juga lihat karena tembakau ini kan komoditas spesifik, kita akan mitigasi risiko di tiga provinsi tersebut,” jelasnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Supriyanto juga mendukung adanya rencana pemberian jaminan perlindungan produk tembakau berupa asuransi. Karena menurutnya banyak petani tembakau yang merugi terutama saat tanamannya yang jelang panen diguyur hujan.

“Hari itu mau panen misalnya ada hujan kacau, hanya sehari hujan sudah melalui proses tiga bulan hancur kita,” kata Supriyanto. (*)

Baca Juga:  Harga Sawit Kalbar Periode I Rp 2.109 Per Kg