JAKARTA, Mediaperkebunan.id – Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya akan dicabut perizinannya.
Demikian aturan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang Cipta Kerja (USK) bidang pertanian. Dalam paragraf 2 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat disebutkan bahwa lahan plasma berasal dari area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha (HGU).
Pembangunan kebun masyarakat juga dapat dilakukan perusaahaan berasal dari areal pelepasan kawasan hutan. Fasilitasi pembangunan kebun plasma diberikan kepada masyarakat sekitar yang tergabung dalam kelembagaan berbasis komoditas perkebunan antara lain kelompok tani; gabungan kelompok tani; lembaga ekonomi petani; dan/ atau koperasi.
Di sisi lain, RPP UCK juga mengatur bahwa masyarakat sekitar juga wajib mengusahakan dan memanfaatkan sendiri lahan yang difasilitasi. Masyarakat juga wajib menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak; dan melakukan kegiatan budi daya sesuai dengan praktik budi daya yang baik.
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui: pola kredit; dan pola bagi hasil. Fasilitas lainnya juga dapat berbentuk pendanaan lain yang disepakati antara para pihak; dan/atau bentuk kemitraan lainnya dalam perjanjian kerja sama.
RPP UCK juga mewajibkan Perusahaan Perkebunan untuk menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal satu tahun sekali kepada penerbit Perizinan Berusaha sesuai kewenangannya.
Jika Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan itu akan dikenakan sanksi maksimal pencabutan perizinan berusaha. Sedangkan sanksi lainnya dapat berupa denda dan pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan. (YR)
.