Jakarta, Mediaperkebunan.id
Standar kelapa sawit berkelanjutan baik RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil) dan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) pada dasarnya punya tujuan sama yaitu membangun kepercayaan publik terhadap pembangunan kelapa sawit berkelanjutan. Khusus ISPO jelas supaya publik percaya bahwa pembangunan kelapa sawit di Indonesia sudah berkelanjutan.
Prayudi Syamsuri, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan/Ketua Sekretariat Tim Pelaksana Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN/KSB) , Ditjen Perkebunan, menyatakan hal ini dalam diskusi “Minyak Sawit Dapatkan Menjadi Kekayaan Berkelanjutan” yang diselenggarakan Center for Indonesian Policy Studies.
“Memang masih banyak kekurangan dan kita terus melakukan perbaikan. Hal yang paling penting adalah niat baik dari pemerintah dan pemangku kepentingan untuk membangun kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia,” katanya.
Karena itu tidak perlu dipertentangkan antara RSPO dan ISPO karena kedua-duanya ingin membangun kepercayaan publik terhadap pembangunan kelapa sawit berkelanjutan. “Sertifikat ISPO wajib bagi perusahaan dan tahun 2025 bagi pekebun. Silakan yang ingin menambah dengan sertfikat yang bersifat sukarela yaitu RSPO untuk memenuhi tuntutan pasar.
“Dalam perjalanannya memperoleh sertifikat tentu ada masukan yang memudahkan implementasi tanpa mengorbankan prinsip. Manfaatkan lahan yang ada untuk kemaslahatan umat manusia masa kini dan mendatang,” katanya.
Kelapa sawit berkelanjutan merupakan kebijakan pemerintah lewat Inpres nomor 6 tahun 2019 tentang RAN KSB dan Perpres nomor 44 tahun 2020 ISPO yang didetailkan lagi dengan Permentan nomor 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaran Sertifikat ISPO.
Prinsip dan kriteria ISPO diatur berdasarkan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam meliputi aspek legalitas, ekonomi, sosial budaya dan lingkungan. Keberadaan ISPO dijamin pemerintah Indonesia, untuk itu wajib dilakukan oleh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit termasuk pekebun.
Akselerasi sertifikasi ISPO untuk perusahaan maupun pekebun menjadi alat verifikasi adanya perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia . Dengan demikian kelapa sawit dapat dipertahankan sebagai sumber kekayaan jangka panjang.
RAN KSB merupakan peta jalan perbaikan menuju tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang mencapai aspek sosial, ekonomi dan lingkungan. Pelaksanaanya diinstruksikan kepala 15 Kementerian/Lembaga berserta Gubernur, Bupati/Walikota di 26 provinsi penghasil sawit serta diperlukan dukungan para pemangku kepentingan lainnya (swasta, LSM, mitra pembangunan, akademisi). Kemendagri sudah mengeluarkan Panduan Penyusunan dan Penerapan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan sebagai penjabarannya.
Provinsi yang sudah menyusun Rencana Aksi Daerah adalah Sumut tahun 2020 dengan pendamping UNDP, Kalteng (2020,KEHATI), Jambi (2020, swadaya pemda), Kalbar (2022,UNDP, GIZ), Riau (2022, UNDP), Sulbar (2021, KEHATI), Kaltim (2022, TNC, YKAN). Sedang kabupaten yang sudah menyusun hal yang sama adalah Sintang (2018, UNDP dan WWF), Tapsel (2019, UNDP dan YKI), Pelalawan (2020, UNDP), Tanjabtim (2020, swadaya pemda),Tebo (2021, UNDP), Kotim (2020, KEHATI), Sekadau (2022, SPKS), Kobar (2021, Inobu/Kaleka), Seruyan (2022, Inobu/Kaleka).

