Jakarta, mediaperkebunan.id – Aturan sertifikasi sawit berkelanjutan (ISPO) memunculkan sorotan dari pelaku industri. Pasalnya, terdapat perbedaan klasifikasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam Dua regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 38 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2025 menempatkan PKS pada posisi yang berbeda dalam rantai usaha sawit.
Dalam Lampiran I Permenperin 38/2025, kegiatan Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (KBLI 10431) dan Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (KBLI 10432) dikategorikan sebagai Industri Hilir Kelapa Sawit. Produk CPO dan CPKO yang dihasilkan PKS masuk kelompok produk turunan sawit yang wajib memenuhi standar Sertifikasi ISPO Hilir.
Namun, dalam Permentan 33/2025, PKS tetap berada di dalam kelompok ISPO Hulu bersama kebun sawit. Posisi ini selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menegaskan bahwa PKS merupakan bagian dari sektor hulu karena mengolah Tandan Buah Segar (TBS) langsung dari kebun.
Perbedaan pendekatan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait harmonisasi kebijakan. Di satu sisi, PKS dipandang sebagai bagian dari industri pengolahan yang masuk lingkup hilir. Di sisi lain, Kementerian Pertanian menetapkannya sebagai bagian dari usaha perkebunan yang wajib memenuhi prinsip ISPO Hulu. Situasi ini menimbulkan potensi tumpang tindih kewajiban sertifikasi dan tata kelola.
Selain itu, Permentan 33/2025 juga memperketat persyaratan bagi auditor ISPO. Dalam Pasal 56, disebutkan bahwa seluruh auditor wajib memiliki sertifikat kompetensi paling lambat dua tahun sejak aturan tersebut diundangkan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kapasitas auditor dan menjamin kredibilitas proses sertifikasi di semua lini, baik hulu maupun hilir.
Perbaikan standar auditor ini menjadi langkah strategis di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem ISPO sebagai instrumen keberlanjutan yang diakui global. Namun, harmonisasi lintas kementerian tetap diperlukan agar pelaku usaha, khususnya PKS tidak menghadapi beban ganda dalam implementasi sertifikasi.

