Standar yang berlaku di Indonesia yaitu Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Standard tersebut berlaku nasional karena terdiri dari ketentuan yang berlaku di Indonesia dan juga diakui di World Trade Organization (WTO).
Hendrajat Natawidjaja, Ketua Sekretariat ISPO menegaskan bahwa standar yang diakui oleh negara adalah ISPO sedangkan standar yang dibuat oleh grup atau golongan meskipun asosiasi hanya berlaku untuk anggotanya saja.Adapun ISPO menjadi standar di Indonesia selain karena sudah disesuaikan dengan peraturan-peraturan di Idnonesia juga karena untuk meningkatkan kesadaran pengusaha kelapa sawit dalam memperbaiki lingkungan. Lalu, melaksanakan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
“Selain itu, yang tidak kalah penting untuk peningkatkan daya saing minyak sawit indonesia di pasar internasional,” terang Hendrajat dalam Seminar Nasional ISPO bertema “Industri Minyak Sawit Indopnesia Dalam Isu Lingkungan, Sosial dan Ekonomi Global” oleh perkebunannews di Jakarta.
Bahkan, menurut Hendrajat, ISPO selain diakui tapi ISPO juga bersifat wajib bagi perusahaan tapi sukarela bagi petani swadaya. Sukarela bagi petani swadaya karena petani masih keterbatasan biaya untuk mensertifikasi lahanya.. Hal tersebut tertuang dalam Permentan No 11 tahun 2015 (revisi dari permentan 19 tahun 2011).
Namun kedepan pemerintah akan terus berusaha untuk mencari jalan agar sertifikasi ISPO juga bisa dilakukan oleh petani swadaya. Sehingga kedepan bukan lagi hanya perusahaan yang sudah mempunyai sertifikasi sustainable tapi juga petani bias mendapatkannya.
“Melihat ISPO menjadi wajib bagi perusahaan, maka bagi perusahaan yang mempunyai kebun ataupun pabrik kelapa sawit (PKS) wajib hukumnya untuk di sertifikasi ISPO,” tegas Hendrajat
Lebih lanjut, Hendrajat menambahkan, ISPO menjadi wajib karena selain untuk pembuktian kepada dunia bahwa kelapa sawit sebenarnya lebih sustainable disbanding komoditas lainnya juga untuk mengatur mengenai kepatuhan dalam aspek hukum, ekonomi, lingkungan dan sosial.
“Melihat pentingnya ISPO bagi perusahaan dan wajib hukumnya untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia sehingga jika ada perusahaan yang melangar maka akan diberikan sanksi bagi mereka yang melanggar,” pungkas Hendrajat. YIN
Baca juga : Asing, Jangan Mengatur Sawit di Indonesia