April 2017 sebanyak 40 perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang telah mendapatkan sertifikat Indonesian ssuatainable Palm oil (ISPO) lagi. Dari angka tersebut sebanyak 38 perusahaan dan 2 perkebunan milik petani yang terdiri dari petani plasma dan petani mandiri. Artinya saat ini sudah ada sebanyak 266 perkebunan kelapa sawit yang sudah menerima sertifikat ISPO.
“ini menjadi pembuktian kepada pasar dunia bahwa produksi kelapa sawit Indonesia telah menerapkan sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan dan menjadi pembuktian bahwa segala tuduhan yang dilontarkan oleh NGO tidaklah benar,” kata Direktur Jernderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Bambang.
Selain itu, menurut Bambang, ini menjadi pembuktiankepada dunia internasional bahwa perkebunan kelapa sawit di Tanah Air punya komiment untuk melestarikan lingkungan hidup.
Terbukti, hanya di Indonesia yag terdapat Peraturan Menteri pertanian (Permentan) Nomor 11 tahun 2015 tentang ISPO. Sehingga dalam hal ini perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan perusahaan perkebunan yang melakukan usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit harus mengajukan sertifikat ISPO, paling lambat 2 tahun setelah surat izin keluar.
“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun belum mengajukan sertifikat ISPO akan diberikan peringatan sebanyak 3 kali peringatan dengan selang waktu 4 bulan dan apabila perusahaan yang bersangkutan tetap tidak mengajukan permohonan sertifikasi ISPO akan dikenakan sanksi berupa pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP),” tegas Bambang.
Sementara itu, lanjut Bambang, untuk perkebunan rakyat untuk sementara ini masih bersifat voluntary (sukarela). Tapi kedepan akan bersifat wajib, dan saat ini masih disusun polanya, sehingga tidak memberatkan petani baik petani plasma ataupun petani mandiri. Sertifikasi ISPO untuk perkebunan rakyat sangatlah perlu mengingat dari total perkebunan kelapa sawit yang ada seluas kurang lebih 11 juta hektar, sebanyak 40 persen lebih dikuasai oleh petani. Artinya perkebunan milik petani cukup berkontribusi bagi produksi crude palm oil (CPO) berserta turunannya yang ada saat ini.
“Jadi kita saat ini sedang menyusun bagaimana supaya perkebunan milik petani juga bisa disertifikasi ISPO, meskipun saat ini sudah ada 2 buah perkebunan milik petani yang mendapatkan sertifikat ISPO,” pungkas Bambang. YIN