2016, 28 Oktober
Share berita:

Sejumlah petani yang tergabung pada Koperasi Rukun Makmur, Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, dihadapkan pada ketidakpastian. Pasalnya sertifikat lahan milik petani transmigran KKPA itu ditahan sebuah perusahaan kelapa sawit, PT PSJ. Padahal petani sudah melunasi kreditnya.

Ketua Koperasi Rukun Makmur Sugimin mengatakan, kebun sawit milik petani yang tergabung dalam koperasinya itu luas areal mencapai 900 hektar. Awalnya perjanjian kredit sendiri pada 1996 di bawah PT PSJ. “Tapi kredit yang kami bayar tidak kunjung lunas. Ini akan jadi pertanyaan bagi kami,” ujarnya kepada Media Perkebunan.

Setelah ditelurusi, lanjut Sugimin, ternyata perusahaan sawit asal Singapura itu lahannya tidak memilki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Akibatnya kredit petani pun membengkak hingga miliaran rupiah. “Tapi akhirnya kami melunasi kredit itu lima tahun lalu. Tapi sampai sekarang sertifikat kami ditahan perusahaan,” tukasnya.

Kepala Desa Langkah Rofii menambahkan, para petani sudah berusaha meminta kepada perusahaan dengan berbagai cara. Bahkan mengadukan masalah penahanan sertifikat petani itu kepada pihak terkait, termasuk Bupati Pelalawan. Namun belum ada hasil. “Terakhir kami adukan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Perkebunan untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya. (YR)

Baca Juga:  SPIP Langkah Menuju Lumbung Pangan 2045