Jakarta, Mediaperkebunan.id – Ada 11 industri hilir yang wajib sertifikasi industri hilir mulai tanggal 27 Maret 2027. Hal ini tercantum pada Peraturan Menteri Perindustrian nomor 38 tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit.
Industri itu adalah KLBI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil); 10432 Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil); 10433 Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit; 10434 Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit; 10435 Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit; 10436 Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit; 10437 Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit; 10421 Industri Margarine; 10490 Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani lainnya yang khusus berbahan baku kelapa sawit; 10801 industri ransum makanan hewan yang berbahan baku kelapa sawit; 20115 industri kimia dasar organik yang bahan bakunya kelapa sawit
Ada tiga prinsip ISPO Industri Hilir yaitu kepatuhan terhadap perundang-undangan , ketertelusuran dan peningkatan usaha secara berkelanjutan. Kriteria kepatuhan terhadap perundang-undangan adalah akta pendirian perusahaan atau perubahannya; perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perindustrian sesuai dengan KLBI hilir industry sawit.
Kriteria ISPO untuk keterlusuran berupa penulusuran terhadap sertifikat ISPO untuk kegiatan usaha perkebunan perkebunan kelapa sawit atau sertifikat ISPO dari pemasok bahan baku yang merupakan perusahaan industry hilir kelapa sawit; pemenuhan model ketertelusuran rantai pasok; asal usul bahan baku; komposisi bahan baku dan bahan penolong yang digunakan untuk produk yang dihasilkan; pemrosesan bahan baku menjadi produk hilir; informasi sarana pengangkutan bahan baku dan produk.
Kriteria ISPO untuk peningkatan usaha secara berkelanjutan terdiri dari aspek produks industry ; aspek lingkungan ; aspek efisiensi dan peningkatan kinerja .
Sertifikasi ISPO hilir kelapa sawit dilakukan LS ISPO dengan ruang lingkup industry hilir kelapa sawit. LS ISPO wajib terakkreditasi oleh KAN, memiliki akun SIINas (Sistim Informasi Industri Nasional) dan memiliki laboratorium uji terakreditasi / bekerjasama dengan laboratorium uji terakreditasi.

