Jambi, mediaperkebunan.id – Pihak Bidang Pemasaran Strategis Produk Hasil Perkebunan (PSPHP) Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi memberikan keputusan krusial terkait para petani kelapa sawit mitra plasma.
Keputusan krusial tersebut, berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh Mediaperkebunan.id, Kamis (27/3/2025), adalah tentang penetapan harga pembelian pembelian tandan buah segar (TBS) produksi para petani sawit mitra plasma yang akan berlaku selama dua pekan.
Padahal biasanya kebijakan penetapan harga pembelian TBS hanya berlaku selama sepekan saja. Ternyata kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menghadapi libur dan cuti bersama hari besar keagamaan nasional (HBKN), dalam hal ini lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Adapun periodesasi penetapan harga TBS mitra plasma Jambi itu adalah untuk masa 28 Maret – 3 April dan 4-10 April 2025.
Dan dari kebijakan itu juga diketahui kalau harga TBS mitra plasma Jambi mengalami kenaikan yang cukup tipis yaitu hanya sebanyak Rp 3.21 per kilogram (Kg) untuk usia tanam 10-20 tahun, sehingga menjadi Rp 3.677,55 per Kg.
Tentu saja harga TBS dari usia tanam yang lainnya juga mengalami kenaikan yang juga tipis Terakhir, Disbun Jambi mengumumkan bahwa harga penjualan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp. 14.741,41 per Kg; inti sawit atau palm kernel (PK) Rp 12.951,50; serta besaran persentase Indeks K 94,09 persen.
Berikut ini penetapan harga TBS petani kelapa sawit mitra plasma di Provinsi Jambi untuk periode 28 Maret – 3 April dan 4-10 April 2025 :
- 3 tahun Rp 2.862,32
- 4 tahun Rp 3.065,09
- 5 tahun Rp 3.205,42
- 6 tahun Rp 3.338,81
- 7 tahun Rp 3.422,95
- 8 tahun Rp 3.496,54
- 9 tahun Rp 3.564,88
- 10-20 tahun Rp 3.677,55
- 21-24 tahun Rp 3.568,82
- 25 tahun Rp 3.408,61