Jakarta, mediaperkebunan.id – Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tanggal 5 Juni 2025 mengamanatkan penyesuaian sistem OSS dan penerapannya wajib dilaksanakan dalam waktu 4 bulan sejak diberlakukan.
Berdasarkan lampiran 1 B PP 28/2025 dan hasil rapat terbatas yang difasilitasi Kemenko Bidang Perekonomian terkat KLBI multi pengampu, kewenangan perizinan berusaha berbasis risiko Kementerian Pertanian subsektor Perkebunan meliputi :
- Perizinan Berusaha (PB) terdiri dari 22 KLBI Budidaya, 1 KLBI Industri Pengolahan dan Pengeringan Tembakau dan 1 KLBI jasa panen.
- Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) terdiri dari SP2BKS untuk 1 KLBI dan pelepasan varietas tanaman untuk 22 KBLI.
Dengan demikian industri pengolahan hasil perkebunan selain pengolahan dan pengeringan tembakau sudah tidak lagi dibawah Kementerian Pertanian. Karena itu Plt Dirjen Perkebunan Abdul Roni Angkat mengeluarkan surat edaran nomor B-62/KB.410/E/1/2026 yang berisi :
- Perusahaan Perkebunan yang memiliki Izin Usaha Pengolahan Perkebunan (IUP-P) selain industri pengolahan dan pengeringan tembakau yang diterbitkan Kementerian Pertanian sebelum PP 28/2025, agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian atau instansi yang membidangi perindustrian selaku kementerian/lembaga pengampu guna melakukan penyesuian perizinan berusaha serta mekanisme pembinaan dan pengawasan dilakukan berdasarkan ketentuan perundangan bidang perindustrian.
- Perusahaan perkebunan yang memilki Izin Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dan pengolaha hasil perkebunan (IUP) selain pengolahan dan pengeringan tembakau yang diterbitkan berdasarkan regulasi Kementerian Pertanian sebelum PP 28/2025 agar segera melakukan pemisahan dan penyesuaian perizinan berusaha untuk ruang lingkup budidaya dan pengolahan sesuai PP 28/2025.
Selanjutnya pembinaan dan pengawasan usaha budidaya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan bidang perkebunan sedang pembinaan dan pengawasan usaha pengolahan dilakukan berdasarkan ketentuan perundangan bidang perindustrian.
Berdasarkan lampiran PP nomor 28/2025 industri pengolahan hasil perkebunan yang mengolah langsung bahan baku adalah :
- KLBI 14021 industri kopra
- KLBI 14022 industri minyak mentah kelapa
- KLBI 14031 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO)
- KLBI 14032 Industri minyak mentan inti kelapa sawit (PKO)
- KLBI 10622 Industri Berbagai Macam Pati Palma
- KLBI 10721 Industri Gula Pasir
- KLBI 10722 Industri Gula Merah
- KLBI 10731 Industri Pengolahan Kakao
- KLBI 10761 Industri Pengolahan Kopi
- KLBI 10763 Industri Pengolahan Teh
- KLBI 10773 Industri Produk Masak dari Kelapa

