Jakarta, mediaperkebunan.id – Pemerintah Indonesia kembali menekan Uni Eropa (UE) untuk segera menjalankan putusan Panel Sengketa World Trade Organization (WTO) terkait perlakuan diskriminatif terhadap minyak sawit Indonesia. Desakan ini muncul setelah batas waktu pelaksanaan putusan selama 12 bulan resmi berakhir pada 24 Februari 2026.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, Indonesia menuntut komitmen nyata dari Uni Eropa agar hambatan terhadap produk sawit nasional segera dihapus.
“Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (25/2).
Menurutnya, selama periode implementasi, pemerintah terus mencermati perubahan kebijakan yang dilakukan Uni Eropa, terutama terkait aturan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam Renewable Energy Directive II. Evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi perlakuan yang merugikan produk sawit Indonesia.
Ia menjelaskan, putusan WTO pada 10 Januari 2025 telah memberikan kepastian hukum bahwa kebijakan Uni Eropa terbukti mendiskriminasi biofuel berbasis sawit Indonesia dibandingkan produk sejenis dari negara lain maupun produksi internal mereka.
Namun, dalam pertemuan Dispute Settlement Body WTO pada 27 Januari 2026, Uni Eropa menyatakan proses penyesuaian kebijakan masih belum sepenuhnya rampung.
Menghadapi kondisi tersebut, Indonesia telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi, termasuk membuka peluang dialog lanjutan.
“Indonesia telah menyiapkan berbagai opsi skenario apabila pada saat berakhirnya RPT, UE belum menunjukkan kepatuhan penuh. Pemerintah Indonesia selalu siap berdiskusi dengan UE untuk memastikan kesiapan aspek hukum dan teknis apabila diperlukan langkah lanjutan,” kata Budi.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi kepentingan nasional dan menjaga keberlanjutan ekspor sawit Indonesia ke pasar global, khususnya Eropa.
Di sisi lain, Indonesia tetap mendukung upaya keberlanjutan lingkungan dan transisi energi. Namun, pemerintah mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak melanggar prinsip perdagangan internasional.
“Indonesia mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global. Namun, kebijakan keberlanjutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip fundamental nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral,” tegasnya.

