Bogor, Media Perkebunan.id
Mengacu pada Undang Undang no 39 Tahun 2014 Pasal 71 ayat (1) tentang Perkebunan, disebutkan bahwa Pemerintah Pusat berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas perkebunan yang menguntungkan bagi Pelaku Usaha Perkebunan.
” Kebijakan yang diambil antara lain dengan melakukan penetapan harga untuk komoditi perkebunan tertentu, penetapan kebijakan pajak dan tarif, pengaturan kelancaran distribusi hasil perkebunan dan penyebarluasan informasi perkembangan harga komoditas perkebunan,” kata Dedi Junaedi, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan pada pembukaan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Impelementasi Permentan nomor 01 tahun 2018, akhir pekan lalu di Bogor.
Dalam upaya memberikan perlindungan kepada para petani pekebun kelapa sawit guna memperoleh harga TBS yang wajar dan menghindari persaingan tidak sehat diantara perusahaan perkebunan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun sebagai pengganti Peraturan Menteri Nomor 14/ Permentan/OT.140/2/2020.
Implementasi Permentan nomor 01 tahun 2018 dilapangan menghadapi berbagai permasalahan yaitu (1) adanya kendala dalam penerapan harga pembelian TBS bagi pekebun swadaya akibat belum adanya kemitraan dengan Perusahaan, (2) kurangnya transparansi perusahaan di beberapa daerah dalam penyampaian data dukung komponen indeks “K” yang valid dan sah, serta (3) permasalahan penerapan biaya operasional tidak langsung di beberapa daerah.
“Kami mengharapkan dengan berjalannya waktu permasalahan dan tantangan dapat diselesaikan melalui konsultasi dan koordinasi,” kata Dedi.
Untuk mendukung berjalannya implementasi Permentan Nomor 01 Tahun 2018 di berbagai daerah, maka perlu dilakukan pertemuan secara berkala antar stakeholder kelapa sawit dengan tim penetapan harga TBS di masing-masing provinsi untuk mengetahui permasalahan yang timbul dan mencari solusinya, yang pada akhirnya adalah untuk menghadirkan prinsip-prinsip keadilan bagi semua pihak.
“Hal ini tentu membutuhkan peran Pemda dalam memfasilitasi kemitraan berkelanjutan antara pekebun dengan perusahaan dengan prinsip saling mendukung, menguntungkan, dan transparansi antar pihak yang bermitra,” katanya.
Dalam kesempatan itu Dedi juga memberikan apresiasi kepada ketua tim penetapan harga beserta anggota di provinsi-provinsi yang telah menindaklanjuti Permentan Nomor 01 Tahun 2018 melalui Peraturan Gubernur, diantaranya:
• Provinsi Sumatera Utara;
• Provinsi Kalimantan Barat;
• Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
• Provinsi Bengkulu;
• Provinsi Kalimantan Selatan;
• Provinsi Sumatera Selatan dan;
• Provinsi Sumatera Barat.
“Diharapkan provinsi sentra kelapa sawit lainnya untuk secepatnya dapat menindaklanjuti Permentan Nomor 01 Tahun 2018 melalui Peraturan Gubernur, untuk kelancaran penerapan penetapan harga TBS di daerah,” kata Dedi lagi.
Secara nasional, harga rata-rata year-on-year TBS dan CPO mengalami peningkatan. pada Bulan Agustus 2019, Harga TBS adalah Rp 1.242/Kg dan pada Agustus 2020 harga TBS sebesar Rp 1.623/Kg, peningkatan sebesar Rp 381/Kg dalam waktu 1 (satu) tahun.Begitu juga dengan harga CPO yang mengalami peningkatan sebesar Rp 1.904/Kg dalam waktu 1 (satu) tahun, yaitu Rp 6.207/Kg pada Agustus 2019 menjadi RP 8.111/Kg pada Agustus 2020.
“Peningkatan harga TBS di tingkat petani pada periode year-on-year saat ini tentu menjadi kabar gembira bagi seluruh staeholder kelapa sawit nasional sekaligus sebagai penyemangat dalam peningkatan perkelapasawitan nasional” kata Dedi.
.