Gabungan Perserikatan Rokok Indonesia (Gappri) mendukung Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) Produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) Tahun 2015-2020. Meski ada pihak tak setuju dengan kebijakan tersebut Kementerian Perindustrian (Kemenperin) itu.
Ketua Umum Gappri Ismanu Sumiran menyatakan, anggapan Permenperin No. 63/2015 yang mengenyampingkan sektor kesehatan itu berlebihan. Karena negara wajib berlaku adil dan memberikan kesempatan seluasnya bagi semua pihak untuk berusaha.
Menurut Ismanu, sudah menjadi tugas pemerintah dalam hal ini Kemenperin untuk memaksimakan potensi industri termasuk IHT. Sedangkan menyangkut sektor kesehatan, sudah menjadi tugas dan kewenangan Kementerian Kesehatan.
Ismanu menyebutkan, kontribusi IHT melalui pungutan cukai dan pajak yang sudah mencapai 65% masuk ke kas negara, IHT bisa disebut BUMN yang dikelola oleh swasta. “Sesungguhnya IHT bersama pemerintah bersinergi membangun potensi,” katanya.