Jakarta, mediaperkebunan.id – Kementerian Pertanian terus berupaya mempercepat hilirisasi sektor perkebunan guna meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas nasional. Dalam rangka itu, telah dibentuk tim hilirisasi yang bertugas mengkaji investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan industri hilir berbagai komoditas perkebunan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Hilirisasi Perkebunan, Haris Darmawan dalam wawancara ekslusif dengan Media Perkebunan pada Senin (17/2/25). Sebagai informasi Direktorat Hilirisasi merupakan nomenklatur baru atau penamaan yang baru dari yang sebelumnya Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHBun).
Menurut Haris, terdapat tujuh komoditas utama yang menjadi fokus hilirisasi, yakni kelapa sawit, kakao, tebu, kopi, kelapa, karet, dan pala. Komoditas-komoditas ini memiliki nilai strategis, terutama karena sebagian besar merupakan produk ekspor. Tim hilirisasi bertanggung jawab menghitung kebutuhan investasi yang diperlukan untuk membangun industri hilir, termasuk menentukan besaran investasi yang layak, kebutuhan tenaga kerja, serta luas lahan ideal untuk mendukung kawasan industri tersebut.
“Kita harus memastikan bahwa investasi yang dilakukan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi petani. Oleh karena itu, setiap perhitungan investasi harus jelas, termasuk dampak ekonomi yang dihasilkan,” ujar Haris, Senin (17/2/25).
Selain fokus pada investasi, tim hilirisasi juga turut memperhatikan aspek regulasi dan legalitas lahan. Salah satu agenda penting adalah melakukan pemetaan ulang kebun-kebun yang berada di kawasan hutan. Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Satgas Kawasan Hutan untuk mengidentifikasi kebun plasma dan kebun inti yang berlokasi di dalam kawasan tersebut. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Yang kedua kita fokus terhadap satgasnya, kawasan hutan. Untuk mengetahui kebun kebun, baik itu plasma maupun kebun inti yang ada di kawasan hutan. Karena nanti akan di-overlay-kan dengan peta kawasan hutan. Kalau ternyata memang ada di kawasan hutan, maka akan diproses apakah sesuai dengan tingkatan – tingkatan tersebut,” jelasnya.
Di samping itu, program Sertifikasi Tanda Daftar Budidaya (STDB) juga menjadi perhatian. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan sertifikasi ini tanpa membebankan biaya kepada petani. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi petani dalam mengelola lahan dan meningkatkan daya saing produk mereka di pasar domestik maupun internasional.
“Yang ketiga mungkin kegiatan STDB. Kita punya alokasi anggaran untuk menyelesaikan STDB jadi tidak mungkin petani diminta untuk membayar, justru kita memberikan pelayanan kepada petani untuk mengeluarkan sertifikat itu,” imbuhnya.
Dengan strategi hilirisasi yang terencana dan terukur, diharapkan sektor perkebunan nasional dapat semakin berkembang. Memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi petani, serta meningkatkan daya saing produk perkebunan Indonesia di pasar global.

