2018, 23 Agustus
Share berita:

Di hari perayaaan Idul Adha, Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan me-launching tempat pemotongan hewan (TPH) qurban yang memenuhi standar syariah sekaligus kesejahteraan hewan yakni Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

“Tempat pemotongan hewan qurban ini sebagai model untuk dikembangkan di berbagai masjid seluruh Indonesia. Karena itu, tempat pemotongan ini guna memenuhi unsur kesehatan dari hewan Kurban, proses penyembelihannya dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq,” kata I Ketut Diarmita, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan saat meresmikan TPH di di Masjid Nurul Iman Kementan.

Lebih lanjut menurut Ketut berharap, model-model sarana pemotongan hewan qurban seperti ini akan terus direplikasi baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, sehingga ke depan pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan persyaratan teknis dan syariah Islam.

“Khusus untuk sarana di Masjid Nurul Iman ini merupakan lokasi yang sangat strategis dan penting karena akan menjadi etalase kita dalam hal penerapan persyaratan pemotongan hewan qurban yang menyediakan daging yang sehat dan halal,” ucap Ketut.

Selain itu, menurut Ketut, Kesehatan hewan kurban menjadi syarat utama yang harus diperhatikan oleh kita semua dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, mengingat banyak sekali penyakit hewan yang dapat menular ke manusia (zoonosis).

“Untuk itu, dalam pemilihan hewan kurban harus dipastikan hewan tersebut sehat dan memiliki Sertifikat Veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh daerah pengirim,” ucap Ketut.

Kemudian, Ketut mengatakan, untuk menjamin daging Kurban yang akan dibagikan kepada Masyarakat Aman, Sehat, Utuh dan Halal, maka pemerintah melakukan pengaturan penanganan hewan dan daging kurban melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Baca Juga:  DITJENBUN SOSIALISASI PERPU 2 /2022, PANGKAS DAN MUDAHKAN IZIN BERUSAHA PERKEBUNAN

Peraturan tersebut mengatur tentang persyaratan minimal yang harus dipenuhi seluruh aspek teknis dan syariah Islam terkait pemotongan hewan kurban mulai dari penjualan ternak sampai dengan distribusi daging kurban ke masyarakat.

“Dengan memenuhi ketentuan teknis tersebut diharapkan daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat telah memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan,” terang Ketut.

Bahkan, Ketut menjelaskan, dalam Permentan No. 114 tahun 2014, diingatkan agar dalam memilih hewan Kurban juga harus memperhatikan jenis kelamin hewan yaitu hewan jantan. Ini sejalan dengan program pemerintah dalam menekan laju pemotongan ternak ruminansia betina produktif.

Akan hal ini, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan khususnya Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner terus berkoordinasi dengan seluruh Dinas yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di Provinsi/Kabupaten/Kota, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, organisasi profesi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

“Koordinasikan pun dilakukan ke perguruan tinggi yang memiliki fakultas kedokteran hewan untuk bersama-sama mengerahkan sumber dayanya dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan pemotongan hewan kurban baik sebelum dipotong sampai sesudah dipotong,” kata Ketut.

Dengan adanya pengawasan ini Ketut berharap pelaksanaan pemotongan hewan kurban dapat dilakukan secara benar bai. Yakni memenuhi aspek kesehatan, kesejahteraan hewan maupun dari aspek syariah Islam.

“Masyarakat yang akan menerima daging kurban juga akan mendapatkan jaminan bahwa daging kurban yang diperolehnya telah memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh dan halal,” harap Ketut.

Sekedar catatan, sejak tahun 2016, Kementan juga telah membangun lokasi percontohan fasilitasi pemotongan hewan kurban di 17 lokasi pada 12 provinsi yaitu DKI Jakarta (5 lokasi). Salah satu yang dibangun tahun ini adalah di Masjid Nurul Iman Kementan. YIN

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Kakao Dengan Masker