Jakarta, mediaperkebunan.id – Harga Tandan Buah Segar (TBS) di beberapa wilayah Indonesia mengalami kenaikan. Wilayah tersebut meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bengkulu, dan Jambi.
Berdasarkan hasil rapat Kelompok Kerja Teknis Tim Rumus Harga kelapa sawit produksi petani Provinsi Sumatera Utara diperoleh bahwa harga TBS pada Maret 2024 mengalami kenaikan. Harga TBS untuk pohon umur 3 tahun tercatat sebesar Rp2.210,42 dengan selisih Rp99,40 dari minggu lalu. Harga untuk umur 4 tahun tercatat sebesar Rp2.415,71 dengan selisih Rp108,57.
Untuk umur 5 tahun harga tanda buah segar adalah Rp2.545,17 dengan selisih kenaikan sebesar Rp114,21. Pohon berumur 6 tahun tercatat Rp2.616,49, umur 7 tahun Rp2.644,36, umur 8 tahun Rp2.710,75, umur 9 tahun Rp2.765,38. Kenaikan harga paling mencolok terdapat pada pohon berumur 10 tahun sampai 20 tahun dengan harga Rp2.840,20 yang mengalami kenaikan sebesar Rp127,56 dari minggu lalu.
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan hasil rapat yang dihadiri oleh Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPH-BUN) bersama dengan perwakilan Dinas Pertanian/Perkebunan dari berbagai kabupaten memutuskan bahwa harga TBS untuk periode Maret 2024 sebesar Rp2.056,00 per kilogram. Keputusan harga ini diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga TBS.
Sedangkan untuk di Provinsi Bengkulu tercantum sebesar Rp2.489,25 per kilogram yang mengalami kenaikan sebesar Rp235 pada minggu lalu. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh adanya kenaikan Indeks Ketetapan Harga (IDK) pada bulan Maret.
Kemudian untuk harga di Provinsi Jambi tercatat merupakan penaikan harga tertinggi sebesar Rp2.649,73 per kilogram pada pohon berusia 10 tahun hingga 20 tahun. Harga pohon sawit umur 3 tahun tercatat Rp2.089,400, harga pohon umur 4 tahun sebesar Rp2.210,75, harga pohon berumur 5 tahun Rp 2.314,04.
Harga kelapa sawit umur 6 tahun Rp 2.411,92, harga sawit umur 7 tahun Rp 2.473,02, harga sawit umur 8 tahun Rp 2.523,81 per Kg. Harga ini berlaku untuk periode 1-7 Maret 2024 yang tercantum berdasakan hasil penetapan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi dan perusahaan mitra serta petani.
Dalam menyikapi kenaikan harga TBS ini, pemerintah menghimbau untuk dilakukannya kerjasama antara kelompok tani dengan pihak pabrik minyak sawit agar harga TBS petani berjalan dengan harga yang normal dan tidak dimainkan oleh tengkulak. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan untuk kelompok tani kelapa sawit.

