Pemerintah resmi akan menaikan harga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok yang berimbas kepada naiknya harga rokok di tingkat konsumen, tapi ternyata kenaikan harga rokok tersebut justru memicu masuknya rokok illegal.
Perlu menjadi catatan penting bahwa dengan tingkat cukai saat ini saja, perdagangan rokok Ilegal telah mencapai 11,7 persen dan merugikan negara hingga Rp 9 triliun (berdasarkan studi dari beberapa Universitas nasional). “Hal ini tentu kontraproduktif dengan upaya pengendalian konsumsi rokok, peningkatan penerimaan negara, dan perlindungan tenaga kerja,” kata Direktur Independen PT HM Sampoerna, Tbk, Yos Adiguna Ginting kepada perkebunannews.com.
Disamping itu jika kita melihat harga rokok di Indonesia dibandingkan dengan negara lain, sangat penting untuk melihat daya beli dari masing-masing negara. Berdasarkan data dari Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, yang membandingkan harga rokok dengan produk domestik bruto (PDB) per kapita di beberapa negara di Asia, maka harga rokok di Indonesia lebih tinggi dari tetangga negara-negara seperti Malaysia, Singapura dan Jepang.
“Artinya dengan meningkatnya cukai rokok membuka peluang bagi masuknya rokok-rokok illegal dan itu justru merugikan negara,” himbau Yos.
Padahal, Yos memaparkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Pusdatin Kementrian Perdagangan Indonesia dikenal sebagi negara produsen eksportir nomor dua terbesar di dunia untuk produk tembakau pabrikan. Terbukti, Sampoerna sendiri sebagai salah satu produsen rokok Indonesia yang mengekspor produknya ke 43 tujuan ekspor, termasuk ke negara-negara di Asia Pasifik dan Eropa.
Sehingga dalam hal ini mayoritas ekspor adalah produk jadi (value added product) sedangkan mayoritas impor adalah bahan baku tembakau yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang juga menopang ekspor.
Edukasi Solusi Mengurangi Rokok
Melihat fakta ini, Sampoerna percaya, upaya yang efektif dalam pencegahan merokok dapat dilakukan melalui edukasi publik dan kampanye komunikasi mengenai bahaya merokok. Selain itu, penegakan hukum terhadap ketentuan usia minimum merokok 18 tahun juga mutlak diperlukan.
“Maka dalam hal ini Sampoerna mendukung kebijakan tarif cukai yang adil dan seimbang, dengan tetap memperhatikan unsur kesehatan dan juga perlindungan terhadap 6 juta orang yang terlibat dalam industri hasil tembakau,” pungkas Yos. YIN