Jakarta, mediaperkebunan.id – Untuk periode 1-31 Januari 2025 ini harga referensi (HR) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mengalami penurunan sebesar USD 1.059,54 per metrik ton (MT).
Kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, penetapan HR Crude Palm Oil (CPO) berguna untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) CPO.
“PE CPO merupakan sebuah tarif dari badan layanan umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” tutur Isy Karim lebih lanjut.
Ia menjelaskan, penetapan HR CPO tersebut berarti mengalami penurunan sebesar USD 12,13, atau 1,13 persen dari HR CPO periode 1–31 Desember 2024 yang tercatat sebesar USD 1.071,67 per MT.
Isy Karim menegaskan kalau penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1685 /2024 tentang HR CPO yang di kenakan BK dan PE CPO untuk periode 1–31 Januari 2025.
Sementara itu, kata dia lagi, BK CPO periode 1–31 Januari 2025 merujuk pada kolom angka 9 lampiran huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 178 per MT.
Kemudian, sambung Isy Karim, PE CPO periode 1–31 Januari 2025 merujuk pada lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode 1–31 Januari 2025, yaitu sebesar USD 79,4653 per MT
.“Saat ini HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD 680 per MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 178 per MT,” beber Isy Karim.
“Juga di kenakan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode 1–31 Januari 2025 yaitu sebesar USD 79,4653 per MT untuk periode 1–31 Januari 2025,” tukas Isy Karim.
Ia menjelaskan, adapun sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 November–24 Desember 2024 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 984,61 per MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.134,47 per MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar USD1.299,10 per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, Isy Karim mengingatkan, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga lebih dari USD 40 per Mt.
“Maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median,” Isy Karim memaparkan.
“Dengan demikian, harga referensi bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut,ditetapkan HR CPO sebesar USD 1.059,54 per MT,” tulis Isy Karim lebih lanjut.
Selain itu, ia bilang kalau minyak goreng atau refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan di kemas dengan berat netto ≤ 25 Kg di kenakan BK sebesar USD 48 per MT.
Hal ini, bilangnya, tercantum dalam Kepmendag Nomor 1686 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Di kemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
“Penurunan HR CPO tersebut di karenakan beberapa faktor, di antaranya adalah ketidakseimbangan produksi dengan permintaan CPO global, harga minyak nabati lainnya, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat,” tegas Isy Karim.