Kemendag melalui siaran pers melaporkan bahwa harga referensi CPO pada April 2024 mengalami kenaikan sebesar 7,3 persen dari periode 16 – 31 Maret 2024. Harga referensi untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) periode 1 – 15 April 2024 tercatat sebesar USD 857,62 per MT. Nilai tersebut naik sebesar USD 58,72 dari periode sebelumnya dengan harga USD 798,9 per MT.
“Saat ini harga referensi CPO mengalami penurunan dan mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 74/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 95/MT untuk periode 1 – 15 April 2023,” terang Budi Santoso, dikutip pada Senin (1/4/2024).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menjelaskan bahwa penetapan harga referensi ini dipengaruhi oleh kekhawatiran krisis keuangan global akibat krisis Bank Silicon Valley di Amerika Serikat dan Credit Suisse di Eropa. Kemudian juga disebabkan oleh pelemahan harga minyak nabati lainnya yaitu minyak kedelai dan rapeseed oil, penguatan mata uang ringgit Malaysia terhadap dolar AS, dan Inggris yang memangkas tarif karena telah bergabung dalam Trans-Pacific Partnership (TPP) dengan beberapa negara salah satunya Malaysia.
“Peningkatan harga referensi CPO ini juga dipengaruhi oleh peningkatan harga minyak nabati di Tiongkok dan Amerika Serikat,” jelas Budi.
Harga referensi CPO yang ditetapkan berasal dari harga rata-rata CPO selama periode 25 Februari 2024 – 24 Maret 2024 pada bursa CPO di Indonesia, Malaysia dan pasar lelang CPO di Rotterdam. Harga CPO pada bursa Indonesia sebesar USD 830,85 per MT, sedangkan di Malaysia sebesar USD 884,39 per MT, dan pasar lelang Rotterdam sebesar USD 971,60 per MT.
Menurut Permendag Nomor 46 Tahun 2022, apabila ditemukan perbedaan harga rata-rata lebih dari USD 40 pada ketiga sumber tersebut maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata – rata dari dua sumber yang menjadi median dengan sumber harga terdekat. Harga referensi CPO pada periode ini ditetapkan berdasarkan harga referensi bursa CPO di Indonesia dan Malaysia.
Pada sisi lain, harga minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT. Penetapan tersebut tercantum pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 890 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Penetapan penurunan harga referensi CPO pada April 2024 tercantum dalam Kepmendag Nomor 889 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode. Selain itu, penetapan BK CPO periode April 2024 Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 74/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1–15 April 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 95/MT.