Jakarta, mediaperkebunan.id – Setelah pada periode Juni lalu mengalami penurunan sebanyak USD 68,08 per metrik ton (MT) atau 7,36 persen dari periode Mei 2025, harga referensi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) malah mengalami kenaikan untuk periode Juli 2025 ini.
Kenaikan tersebut, seperti dikutip Mediaperkebunan.id dari laman resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (2/7/2025), tercatat sebanyak USD 21,51 atau 2,51 persen dari HR CPO periode Juni 2025 yang tercatat sebesar USD 856,38 per MT.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Isy Karim, menegaskan kenaikan HR CPO periode Juli 2025 tersebut sudah ditetapkan dalam sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
“HR CPO periode Juli 2025 ini ada dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) nomor 1553 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) yang merupakan bagian dari Tarif Layanan Umum BPDP,” kata Isy Karim
Menurut Isy Karim, Kepmendag tersebut berlaku untuk 1–31 Juli 2025. Dia menjelaskan bahwa penetapan HR tersebut bertujuan untuk penetapan jumlah BK dan PE CPO itu sendiri.
Kata dia, PE CPO sejatinya adalah sebuah tarif yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang merupakan sebuah badan layanan umum (BLU) di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dari besaran HR CPO tersebut, Isy Karim menjelaskan bahwa besaran BK CPO periode Juli 2025 merujuk pada kolom angka 5 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 38 Tahun 2024, yaitu sebesar USD 52 per MT.
Lalu untuk PE CPO diputuskan sebesar USD 877,89 per MT, atau naik sebanyak 10 persen dari HR CPO yaitu sebesar USD 87,7892 per MT dengan merujuk pada lampiran I PMK nomor 30 Tahun 2025.
“Saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar USD 680 per MT. Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 52 per MT,” kata dia Isy Karim.
“Kemudian untuk penetapan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juli 2025, yaitu sebesar USD 87,7892 per MT untuk periode Juli 2025,” tutur Isy Karim lebih lanjut.
Beralih ke minyak goreng, Isy Karim bilang bahwa produk yang dikenal dengan istilah refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein tersebut dikenakan BK sebesar USD O per MT untuk ukuran dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan netto ≤ 25 kilogram (Kg).
“Penetapan merek tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 1554 Tahun 2025 tentang Daftar RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg,” tegas Plt Dirjen Daglu Kemendag, Isy Karim.
Sebagai informasi saja, kenaikan harga referensi ini diprediksi bakal menaikan pendapatan negara dari ekspor CPO sekaligus berpotensi menambah pundi-pundi kas BPDP itu sendiri melalui Levy atau PE CPO.
Akan tetapi, pada saat yang sama, dikhawatirkan kebijakan tersebut bakal menggerus pendapatan pihak industri pengolahan CPO yang melakukan ekspor, sekaligus sebagai rentetannya, bakal menekan harga pembelian tandan buah segar (TBS) produksi para petani kelapa sawit.