Jakarta, mediaperkebunan.id – Atas nama Pemerintah Indonesia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan adanya kenaikan terhadap harga referensi (HR) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode April 2025 ini.
Nilai kenaikan HR CPO tersebut, seperti dikutip mediaperkebunan.id dari laman resmi Kemendag, Jumat (28/3/2025), mencapai USD 7,03 atau setara dengan 0,74 persen per metrik ton (MT).
“Dengan demikian, jika HR CPO pada periode Maret 2025 tercatat sebesar USD 954,50 per MT, maka untuk periode April 2025 ini menjadi USD 961,54 per MT,” kata Isy Karim selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Daglu Kemendag.
Isy Karim menjelaskan bahwa keputusan tentang HR CPO sangat diperlukan guna menentukan penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) CPO itu sendiri untuk periode yang sama.
Kata dia, BK CPO dipungut langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sementara PE CPO dipungut oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang merupakan sebuah badan layanan umum (BLU) yang ada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.
Kata Isy Karim, penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 447 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP Periode April 2025.
Isy Karim juga mengatakan, BK CPO periode April 2025 merujuk pada kolom angka 7 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 38 tahun 2024 sebesar USD 124 per MT.
Sementara itu, PE CPO periode April 2025 merujuk pada lampiran I PMK nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode April 2025, yaitu sebesar USD 72,1152 per MT.
Meskipun mengalami kenaikan, Isy Karim menilai sesungguhnya saat ini HR CPO periode April 2025 mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar USD 680 per MT.
Untuk itu, kata dia, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124 per MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode April 2025.
“Yaitu sebesar USD 72,1152 per MT untuk periode April 2025,” tegas Isy Karim selaku Plt Dirjen Daglu di Kementerian Perdagangan.
Selain itu, Isy Karim juga bilang bahwa minyak goreng atau refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar USD 31 per MT.
Kata dia, hal ini dilakukan dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 448 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

