2024, 1 Agustus
Share berita:

Harga Referensi CPO Agustus 2024 untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) yang dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) mengalami kenaikan. Harga Referensi CPO pada periode 1 – 31 Agustus 2024 meningkat sebesar 2,42% atau USD 19,37 menjadi USD 820,11/MT dari bulan sebelumnya sebesar USD 800,75/MT.

Penetapan BK CPO pada periode Agustus 2024 berdasarkan pada kolom  Angka  4  Lampiran  Huruf  C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 33/MT. Kemudian Pungutan Ekspor CPO pada periode Agustus 2024 berdasarkan Huruf  C PMK Nomor  Nomor  103/PMK.05/2022  jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 85/MT.

“Saat ini, Harga Referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 33/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 85/MT untuk periode 1—31 Agustus 2024,” jelas Budi Santoso selaku Direktur Jenderal  Perdagangan  Luar  Negeri  Kementerian Perdagangan.

Penetapan harga referensi CPO Agustus 2024 ini berasal dari jumlah harga rata-rata Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 735,03/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 822,61/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 923,53/MT. Berasal dari Permendag  Nomor  46  Tahun  2022,  bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga lebih dari USD 40, maka perhitungan HR  CPO  menggunakan  rata-rata  dari  dua  sumber  harga  yang  menjadi  median  dan  sumber  harga terdekat  dari  median,  yaitu  Bursa  CPO  di  Malaysia  dan  Bursa  CPO  di  Indonesia. 

“Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi adanya peningkatan permintaan terutama dari India yang tidak diimbangi dengan  peningkatan produksi, adanya  peningkatan harga minyak nabati lainnya,dan harga minyak mentah dunia,”jelas Budi

Baca Juga:  Gambut Halal di Tanami Kelapa Sawit

Kemudian  minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek. Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 663 Tahun 2024 tentang Daftar Merek  Refined, Bleached, and Deodorized(RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.