Jakarta, mediaperkebunan.id – Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikan harga referensi (HR) biji kakao untuk periode Januari 2025 ini.
“HR biji kakao periode Januari 2025 di tetapkan sebesar USD 10.549,59 per metrik ton (MT). Ini berarti meningkat sebesar USD 2.813,63 atau 36,37 persen dari bulan sebelumnya, Desember 2024,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Daglu, Isy Karim.
Hal ini, kata dia seperti di kutip Media Perkebunan dari laman resmi Kemendag, Jumat (3/1/2025), berdampak pada peningkatan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada Januari 2025 menjadi USD 10.060 per MT, naik USD 2.743 atau 37,48 persen dari periode sebelumnya.
Peningkatan harga ini, ucap Isy Karim, tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen sesuai kolom 4 lampiran huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024. Isy Karim lalu mengungkapkan alasan di balik Peningkatan HR biji kakao tersebut, yaitu adanya pengaruh dari peningkatan permintaan yang di saat bersamaan tidak di imbangi dengan peningkatan produksi.
“Terutama dari produsen utama di wilayah Afrika Barat. Ini semua terjadi karena curah hujan yang tinggi. Sebab lainnya adalah kekhawatiran penurunan produksi akibat proyeksi cuaca kering pada semester pertama 2025,” beber Isy Karim.
Di sisi lain, Isy Karim bilang, HPE untuk produk kulit periode Januari 2025 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan, HPE produk kayu meningkat pada beberapa jenis kayu.
“Yaitu serpihan kayu dalam bentuk keping atau pecahan atau wood in chips or particles, serta kayu gergajian dengan luas penampang 1.000–4.000 mm2 dari jenis rimba campuran dan jenis sortimen lainnya,” kata Isy Karim .
Lalu, sambungnya lagi, dari jenis eboni, jati, dan dari hutan tanaman jenis akasia, sengon, serta balsa, eukaliptus, dan lainnya.
Sedangkan, HPE kayu veneerdari hutan alam dan hutan tanaman; wooden sheet for packing box; serta kayu gergajian dengan luas penampang 1.000–4.000 mm2 dari jenis meranti, merbau, dan dari jenis hutan tanaman jenis pinus, gemelina, serta sungkai turun.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Kepmendag Nomor 1684 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang di kenakan Bea Keluar.