Jakarta, mediaperkebunan.id – Asosiasi Gula Indonesia (AGI) bersama Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyelenggarakan Seminar Ekosistem Gula Nasional untuk membahas dampak dinamika pasar gula dan tetes tebu terhadap keberlangsungan industri gula nasional, kesejahteraan petani, serta pencapaian target swasembada gula yang berkelanjutan.
Seminar ini dilatarbelakangi kondisi industri gula yang tengah menghadapi tekanan berat. Stok gula petani menumpuk karena tidak terserap pasar, harga lelang jatuh di bawah harga acuan, dan harga tetes tebu anjlok drastis dari Rp2.500–3.000/kg menjadi hanya sekitar Rp1.200/kg.
Sekretaris Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia, Dwi Purnomo Putranto, menegaskan bahwa salah satu penyebab utama tekanan harga tetes adalah Permendag No.16 Tahun 2025 yang melonggarkan regulasi impor etanol.
“Etanol merupakan produk turunan dari tetes tebu. Ketika impor etanol dibebaskan tanpa kuota maupun rekomendasi teknis, otomatis tetes tebu dalam negeri tidak laku. Padahal tetes tidak bisa disimpan lama. Jika tidak ada yang menyerap, operasional pabrik gula bisa terganggu, bahkan berisiko berhenti giling,” jelasnya.
Dwi juga menyoroti perlunya jaminan keberlanjutan pembelian gula petani. Pemerintah memang telah menugaskan BUMN pangan dan Danantara untuk menyerap gula petani yang belum terjual. Namun, menurutnya solusi tersebut harus benar-benar terlaksanakan.
“Agar sustainable, pemerintah perlu memberikan kepastian bahwa setiap produksi gula petani akan terserap dengan harga wajar, bukan hanya sekali intervensi,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Nur Khabsyin, Sekjen Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTRI). Ia menekankan bahwa jatuhnya harga gula dan tetes dapat mengguncang ekosistem industri gula nasional.
“Jika kondisi ini dibiarkan, pabrik bisa tutup, PHK akan meluas, ekosistem terganggu, dan target swasembada gula tidak akan tercapai,” ujar Khabsyin.
Soemitro menambahkan bahwa APTRI telah menyampaikan aspirasi sowanisasi ke sejumlah pihak termasuk Kementerian Pangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, DPR RI Komisi IV dan VI, serta Dirjen Perkebunan.
“Kami berharap rekomendasi seminar ini segera ditindaklanjuti, terutama revisi Permendag No.16 Tahun 2025 yang berdampak langsung terhadap harga tetes petani. Tanpa regulasi yang melindungi, pedagang enggan membeli karena khawatir tidak ada pasar,” tegasnya.
Seminar ini dihadiri para pemangku kepentingan dari kalangan pemerintah, DPR, pelaku usaha, asosiasi, serta pimpinan perusahaan gula dan etanol. Para peserta sepakat bahwa diperlukan koordinasi lintas kementerian untuk menyelaraskan regulasi perdagangan, energi, dan pangan agar tidak saling bertentangan.
“Jika petani tidak lagi tertarik menanam tebu karena pendapatan merosot, maka program swasembada gula sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No.40 Tahun 2023 terancam gagal,” kata Dwi.
“Oleh karena itu, kebijakan harus disusun dengan melibatkan petani dan asosiasi secara langsung,” lanjutnya.
Melalui seminar ini, AGI dan APTRI menegaskan pentingnya keberpihakan kebijakan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan industri gula nasional. Harapannya, rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi masukan konkret bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang adil, seimbang, dan berpihak pada kesejahteraan petani serta keberlangsungan swasembada gula Indonesia.

