Jakarta, mediaperkebunan.id – Ardito Muwardi, Koordinator 1 pada Jaksa Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung/Wakil Ketua 1 Pokja Indentifikasi dan Verifikasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyatakan kebun sawit yang dikuasai kembali dan diserahkan pada Menteri BUMN dipastikan sudah clear and clean untuk selanjutnya dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
“Selanjutnya bagaimana status hukum Agrinas ketika mengelola kebun sawit itu sudah bukan ranah Satgas PKH lagi. Tugas Satgas PKH pada kebun yang dikuasai kembali itu sudah selesai ketika diserahkan pada Menteri BUMN. Tugas selanjutnya supaya bisa operasional pada lahan itu merupakan wewenang Kementerian BUMN,” katanya.
Tugas satgas PKH adalah untuk melakukan optimalisasi karena penyelesaian pada masa lalu tidak membuat kemajuan apapun. Satgas PKH terdiri dari lima kelompok kerja. Data penyelesaian perusahaan lewat 110 A dan 110 B UUCK yang ada di Kemenhut ni masuk ke pokja database dan tata kelola. Hasil dari pokja ini masuk ke pokja identifikasi dan verifikasi. Pokja ini terjun ke lapangan melakukan klarifikasi kepada subjek hukum.
Proses pelepasan kawasan hutan ada 3 kategori yaitu dapat dilepaskan, belum dilepaskan dan tidak dapat dilepaskan. Semua data dari Kemenhut perusahaan yang melakukan pelepasan pasal 110 A dan 110 B ini tidak ada satupun yang berstatus dapat dilepaskan tetapi belum dilepaskan dan tidak dapat dilepaskan.
Hasil dari pokja ini diberikan pada pokja Penegakan Hukum untuk melakukan penguasaan kembali. Disini unsur satgas dari TNI turun langsung ke kebun-kebun sawit. Pokja Keamanan dan Ketertiban melakukan mitigasi yakni dari intelejen Polri supaya tidak terjadi gejolak ketika dilakukan penegakan hukum. Sampai saat ini tidak ada gejolak, kerusuhan dan lain-lain ketika dilakukan penguasaan kembali.
Kebun yang sudah dikuasai kembali ini masuk ke pokja Pemulihan Aset untuk dinilai apakah bisnisnya masih bisa dilanjutkan atau tidak. Jika bisa maka Satgas akan membuat clear and clean untuk diserahkan pada Kementerian BUMN supaya dikelola. Selanjutnya Menteri BUMN menyerahkan pengelolaan pada PT Agrinas Palma Nusantara.