Terus bergejolaknya harga gula ditingkat konsumen maka pemerintah akan mewajibkan label pada gula kemasan. Hal ini dilakukan agar harga gula bisa stabil.
“Jadi kedepan untuk pabrik gula (PG) milik pemerintah diwajibkan mencantumkan label harga pada kemasannya,” terang Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Sedangkan untuk perusahaan swasta, lanjut Enggartiasto, pihaknya akan melakukan pendekatan terlebih dahulu dalam mencantumkan harga pada kemasannya. Hal ini dilakukan agar tidak ada permainan harga gula ditingkat konsumen. Sehingga dalam hal ini harga akan relative stabli karena telah ditentukan. Contohnya, harga sebesar Rp 12.500 per kilogram.
“Sehingga dalam hal ini semua gula pasir yang masuk ke Indonesia harus dijual dengan harga yang sama. Diantaranya dari mulai harga jual acuan gula pasir, saat ini sudah dibuat,” himbau Enggartiasto.
Namun, Enggartiasto mengakui untuk melakukanregulasi ini tidaklah mudah. Sebab pihaknya tidak hanya harus melakukan pendekatan kepada pelaku gula dari mulai petani hingga PG swasta. Namun yang jelas kebijakan ini tidak akan merugikan salah satu pihak, baik pihak produsen ataupun konsumen.
Sebab kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah lebih karena pemerintah hanya ingin harga gula bisa terkendali, atau tidak fluktuatif. Terkandang rendah yang bisa merugikan produsen baik petani hingga industri, lalu bisa dalam sesaat harga bisa sangat tinggi yang dapat merugikan konsumen.
“Atas dasar itu, pemerintah ingin mengendalikan harga jual gula pasir di pasaran agar ada kesamaan,” pungkas Enggartiasto. YIN