Pelaku minyak goreng nabati meminta kepada pemerintah agar pelarangan peredaran minyak goreng curah ditunda. Mengapa demikian?
Peraturan Menteri Perdagangan nomor 80 tahun 2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan menetapkan mulai tanggal tanggal 27 Maret nanti minyak goreng curah di larang beredar di pasar. “Peraturan ini terlalu cepat diberlakukan padahal kita tidak siap,” kata Direktur Eksekutif Gabungan Indurstri Minyak Nabati Indonesia, Sahat Sinaga.
Perusahaan minyak goreng tidak siap dalam waktu singkat membuat line kemasan di pabrik, karena itu minta ketentetuan ini diundur sampai tahun 2017. “Kalau tidak akan terjadi kekacauan di pasar, minyak goreng curah tidak ada di pasar sedang penggantinya berupa minyak goreng kemasan tidak ada,” katanya.
Minyak goreng yang dijual di Indonesia sekitar 65% atau 4 juta ton berupa minyak curah. Kalau semua minyak itu harus dibuat kemasan maka harus ada line pengemasan sebesar kompleks Senayan. “Kita tidak mungkin membuat line kemasan sebesar itu dalam waktu singkat,” katanya.
Sebagai solusinya Sahat minta Pemda membuat line kemasan di daerah. Dengan cara ini produsen mengirim minyak goreng ke daerah itu dalam bentuk curah,di kemas di daerah tersebut dan diedarkan.
Selain ini Peraturan Menteri Perindustrian nomor 87 tahun 2013 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib yang mewajiban melakukan fortifikasi vitamin A , produsen setuju. Hanya lebih baik lagi jika bukan vitamin A sintetis tetapi vitamin A dari beta karoten CPO sendiri. S
Baca juga : Menkeu : Hilirisasi Keharusan