Jakarta, mediaperkebunan.id – Para petani kelapa sawit dari berbagai provinsi di pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, bakal menjalani program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Kepastian itu didapat setelah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) 3 pihak penyaluran dana PSR untuk Gelombang III Tahun 2025 di Ruang Nusantara I Kantor BPDP, Jalan Imam Bonjol nomor 61, Jakarta, 19 – 20 Maret 2025.
Pelaksanaan program PSR kali ini, seperti dikutip Mediaperkebunan.id dari laman BPDP, Jumat (21/3/2025), untuk luas lahan sebanyak 4.222,56 hektar (Ha).
Perlu diketahui bahwa setiap petani peserta program PSR akan mendapatkan dana sebanyak Rp 60 juta per Ha namun maksimal 4 Ha, dan akan disalurkan dalam 2 tahap.
Acara penandatanganan PKS itu sebanyak 28 Lembaga Pekebun dari berbagai provinsi di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
- Provinsi Aceh: 12 Lembaga Pekebun
- Provinsi Sumatera Utara: 3 Lembaga Pekebun
- Provinsi Bengkulu: 2 Lembaga Pekebun
- Provinsi Riau: 1 Lembaga Pekebun
- Provinsi Jambi: 6 Lembaga Pekebun
- Provinsi Lampung: 2 Lembaga Pekebun
- Provinsi Kalimantan Selatan: 1 Lembaga Pekebun
- Provinsi Sulawesi Barat: 2 Lembaga Pekebun.
Acara tersebut juga diikuti oleh beberapa Lembaga Perbankan Nasional maupun Daerah yang merupakan mitra dari BPDP dalam penyaluran dananya. Lembaga perbankan yang hadir antara lain:
- PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.
- PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi
- PT. Bank Pembangunan Daerah Aceh Syariah.
Acara tersebut dibuka oleh Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin, yang menyebutkan bahwa program PSR ini merupakan bentuk komitmen BPDP dalam mendukung peremajaan sawit rakyat.
Tujuannya , kata dia, guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun sesuai dengan amanah pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 5 Tahun 2025.
“Dan tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) BPDPKS Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana PSR,” tegas Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin.