Jakarta, mediaperkebunan.id – Peran sawit semakin penting bahkan menjadi tumpuan harapan dalam banyak hal. Ekonomi, sosial dan penciptaan lapangan pekerjaan. Hal ini tidak terlepas dari kontribusi dan keberadaan perempuan. Baik sebagai pekerja dan/atau sebagai istri pekerja. Pemberdayaan, perlindungan dan pemenuhan hak pekerja perempuan adalah menyatu dalam upaya mewujudkan sawit Indonesia yang makin berkelanjutan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Sumarjono Saragih mengakui aspek pekerja perempuan di industri sawit mendapat perhatian luas dalam dekade terakhir. Ada perhatian untuk tujuan perbaikan. Tapi, tidak sedikit yang menuding untuk tujuan kampanye negatif dan hitam. Ada aksi yang merekayasa potongan data kemudian diframing dengan narasi tuduhan bahwa sawit Indonesia itu buruk rupa karena melakukan pelanggaran dan eksploitasi perempuan.
Anggota GAPKI adalah korporasi yang menjalankan usaha berdasarkan undang-undang dan turunannya. Hukum nasional kita sangat melindungi pekerja termasuk perempuan. Jadi praktek exploitatif pekerja (dan perempuan) adalah pelanggaran hukum. GAPKI terus berupaya mendorong kepatuhan. Salah satunya adalah target 100% anggota GAPKI mendapat sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil).
“Upaya kampanye negatif/hitam memang tak pernah mereda. Dapat dipahami karena sawit sebagai sektor besar dan strategis. Dari sisi perdagangan, menjadi ancaman (kompetitor) minyak nabati yang mayoritas dihasilkan negara barat,” papar Sumarjono.
Juga karena dan melibatkan sedikitnya 16 juta pekerja. Belum lagi petani disebutkan sebanyak 2 juta (Bapennas 2015). Artinya dengan asumsi separuhnya adalah perempuan maka ada 9 juta pekerja perempuan.
Sebagai organisasi pengusaha, GAPKI mengambil inisiatif dan aksi nyata. Menyusun dan menerbitkan “Panduan Praktis Perlindungan Hak Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit”. Buah kerja bersama antara pengusaha dan buruh. GAPKI sebagai organisasi pengusaha berkolaborasi dengan serikat buruh nasional (HUKATAN) dan serikat buruh Eropa-Belanda (CNV). Model penyusunan seperti ini sengaja dipilih. Diharapkan isi panduan ini akan lengkap dan menjawab kebutuhan bersama. Juga ada rasa memiliki dan ikatan moral emosional yang akhirnya memunculkan kesadaran kepatuhan bersama, buruh dan pengusaha.
Inisiatif penerbitan panduan ini akan menopang aksi sawit Indonesia yang makin berkelanjutan. Baik di perusahaan maupun petani. Mafaat ganda lainya adalah kontribusi nyata dalam agenda nasional tentang peningkatan SDM (sumber daya manusia) serta 17 agenda global SDGs.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak, I Gusti Bintang Puspayoga hadir melakukan launching virtual 23 Maret 2021. Kedua menteri mendukung dan memberi apresisi atas inisiatif ini. Sebuah model partisipasi yang dikembangkan oleh pengusaha dan buruh pada sektor yang memiliki pekerja yang masif.
Industri sawit yang besar memiliki peluang dan tantangan yang sama besar. Untuk itu dibutuhkan kolaborasi besar dengan visi adan aksi besar pula. Buku Panduan Praktis ini adalah salah satu wujud kolaborasi buruh dan pengusaha (bipartit) yang akan disebarluakan ke semua pekebun, termasuk petani. (YIN)