Jakarta, Mediaperkebunan.id- Rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melarang penggunaan limbah cair pabrik kelapa sawit (LPCPKS) sebagai pupuk (land application) merupakan kebijakan yang kontra produktif. Eddy Martono, Ketua Umum GAPKI menyatakan hal ini.
Masalahnya kalau kebijakan ini jadi maka akan bertentangan dengan kebijakan kementerian dan lembaga lainnya dan tidak sustainable. Kebijakan ini akan bertentangan dengan ISPO dan Permentan 38 tahun 2020.
Berdasarkan beberapa penelitian empiris, LA (land application)Â LPCPKS untuk pupuk cair memiliki prinsip ramah lingkungan, berdampak positif dan signifikan baik secara agronomis maupun ekonomis. Penggunaan pupuk anorganik pengganti limbah cair berdampak pada bertambahnya jejak karbon yang diakibatkan proses produksi dan transportasi kebun.
Solusinya perlu ada diskusi antara Kementerian Pertanian dan KLHK ; perlu adanya penelitian yang komprehensif terkait LA LPCPKS untuk pupuk agar dalam penentuan kebijakan memilki dasar kajian empiris; perbaikan tata kelola PKS bagi perusahaan dan memperkuat kemitraan bagi pekebun; pemerintah konsisten melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik.
Latar belakang akan keluar kebijakan ini adalah dicabutnya Kepmen LHK nomor 28 tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit oleh Permen LHK nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan pasal 54 (e dan f).
Tidak dicantumkannya baku mutu pemanfaatan air limbah pada industri minyak sawit di Permen LHK nomor 5 tahun 2021 berpotensi menyebabkan beda persepsi antara KLHK, Dinas Lingkungan Hidup, dan atau pelaku usaha terkait baku mutu untuk pemanfaatan air limbah dari industri minyak sawit dn ketidakjelasan prosedur tata waktu pengurusan pertek dan Surat Layak Operasional yang dilakukan oleh pelaku usaha, baik PMA maupun PMDN.
Undangan diskusi oleh Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK tanggal 26 Maret 2024 terkait baku mutu pemanfaatan limbah air industri sawit diperketat menjadi 30 mg/L.
Pemanfaatan limbah cair pabrik kelapa sawit untuk pemupukan organik masih menjadi praktek terbaik yang sesuai dengan kondisi industri kelapa sawit nasional, selain dapat berperan berkontribusi pada pengurangan emisi Gas Rumah Kaca karena mengurangi pemakaian pupuk kimia, menghemat devisa juga memperbaiki struktur tanah serta meningkatkan produktivitas tanaman yang lebih baik dibandingkan penggunaan pupuk kimia, sehingga daya saing sawit Indonesia terjaga.
Usulan GAPKI adalah tata cara dan baku mutu pemanfaatan air limbah dari industri minyak sawit seperti yang termaktub dalam Kepmen LH 28 dan 29 tahun 2003 tetap diberlakukan dan dimasukkan dalam revisi Permen nomor 5 tahun 2021 (termasuk masa transisi sejak Permen ini terbit sampai dengan penerbitan revisinya).