Jakarta, Mediaperkebunan.id
Berdasarkan data 2020, untuk memproduksi kelapa sawit di perkebunan rakyat, perkebunan negara dan perkebunan swasta terdapat sekitar 4.45 juta pekerja dan 2.68 juta petani. Total pekerja di seluruh rantai pasok kelapa sawit adalah 16.2 juta pekerja. Dengan jumlah pekerja yang besar tersebut, permasalahan perpekerjaan di sektor sawit idealnya menjadi prioritas utama pemerintah, asosiasi bisnis, serikat pekerja, LSM dan pemangku kepentingan lainnya.
Pekerja perempuan di sektor sawit memiliki peranan penting. Mereka bekerja di berbagai posisi termasuk pembersihan lahan, pembibitan, penyemaian, penyemprotan, perawatan dan pengumpulan brondolan. Beberapa penelitian dan publikasi menyebutkan bahwa hak-hak pekerja perempuan belum terpenuhi dengan baik. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya perbaikan dengan kolaborasi berbagai pihak pemangku kepentingan.
Menurut Sumarjono Saragih, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia GAPKI, pada awal 2019, GAPKI bersama CNV International, Hukatan dan Inkrispena melakukan penelitian tentang pekerja perempuan di sektor sawit pada dua perusahaan sawit di Lampung.
Dari penelitian tersebut, beberapa isu yang ditemukan adalah terkait dengan: 1) Jam kerja; 2) Keselamatan dan Keamanan Kerja atau K3 termasuk fasilitas kesehatan di dalam perusahaan; 3) Hak maternitas termasuk cuti haid dan cuti melahirkan; 4) Jaminan sosial; 5) Status kerja dan pengupahan; 7) Biaya kerja yang harus ditanggung pekerja perempuan; 8) Partisipasi pekerja perempuan dalam serikat pekerja; 9) Relasi gender; dan 10) Minimnya suara pekerja perempuan dilibatkan dalam proses audit.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, GAPKI bersama CNV Internationaal, Hukatan dan Inkrispena menyusun Panduan Praktis Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit. Panduan praktis diharapkan dapat membantu pengusaha dan manajemen di sektor sawit dalam menyusun kebijakan di tingkat perusahaan, sekaligus memulai dan memperbaiki praktek dalam mendukung hak-hak pekerja perempuan.
Panduan praktis idealnya dapat mempermudah dalam mengimplementasikan peraturan nasional dan standar internasional yang sudah ada sebelumnya dan relevan dengan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan. Panduan praktis ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi semua pelaku industri sawit (perusahaan, petani, pekerja) untuk mewujudkan industri sawit berkelanjutan.
Sehubungan dengan hal ini maka GAPKI, CNV Internationaal dan Hukatan akan meluncurkan “Panduan Praktis Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit”, pada tanggal 23 Maret mendatang. Peluncuran ini bertujuan untuk merefleksikan pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja perempuan di sektor sawit dalam mendukung praktek bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan; berbagi pengetahuan dan penyebarluasan panduan praktis kepada manajemen perusahaan anggota GAPKI dan pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah, serikat pekerja, media, dan sebagainya; menginisiasi forum multi pihak di sektor sawit yang khusus memperhatikan isu gender termasuk hak-hak perempuan.