Jakarta, mediaperkebunan.id – GAPKI mendukung Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. “Kami dukung supaya ada percepatan kepatian hukum perkebunan sawit yang selama ini terindikasi ada di dalam kawasan hutan. Sudah lama prosesnya berlarut-larut, kami ingin segera selesai secepatnya,” kata Eddy Martono, Ketua Umum GAPKI.
Hanya Eddy minta Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang akan melaksanakan Perpres ini untuk memperhatikan data historikal perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. “Pada waktu perizinan perkebunan keluar tidak semua daerah punya tata ruang. Pada waktu itu izin keluar perkebunan itu tidak masuk kawasan hutan. Ketika terjadi perubahan tata ruang maka masuk kawasan hutan,” katanya.Hal ini harus menjadi perhatian bersama.
Tidak semua perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan merupakan kesalahan pelaku usaha. “Saya harapkan data-data kami bisa diterima satgas, makanya kami mendukung supaya masalah ini cepat selesai dan ada kepastian usaha,” katanya.
Berdasarkan data satgas sawit pemerintahan yang lalu ada 436 perusahaan yang kebunnya terindiikasi berada dalam kawasan. Dari jumlah itu 230 perusahaan merupakan anggota GAPKI dan paling banyak yaitu 126 perusahaan ada di Kalimantan Tengah. Kalimantan Tengah adalah provinsi yang tata ruangnya sering berganti sehingga data historis kenapa perusahaan perkebunan ada dalam kawasan hutan harus diperhatikan.
Dalam Perpres tercantun bahwa ini merupakan penguatan tindakan pemerintah karena UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja belum optimal dilaksakan. Perpres terbit untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara.
Penertiban kawasan hutan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pada setiap orang yang melakukan tindakan penguasaan kawasan hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerbitan dilakukan dengan penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset kawasan hutan.
Bila memiliki perizinan berusaha tetapi belum memiliki perizinan bidang kehutanan, tidak dilengkapi salah satu komponen perizinan berusaha dikenakan sanksi administartif dan penguasaan kembali. Tidak memiliki perizinan berusaha dikenakan denda administratif, sanksi pidana dan dan dilakukan penguasaan kembali.
Memiliki perizinan berusaha tetapi diperoleh secara melawan hukum maka diproses sesuai ketentuan peraturan perundanga-undagan, sanksi administratif dan penguasaan kembali.Dibentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Pengarah Ketua Menteri Pertahanan, Wakil Ketua 1 Jaksa Agung, Wakil Ketua II Panglima TNI, Wakil Ketua III Kapolri dengan anggota Menhut, Menteri ESDM, Mentan, Menteri ATR/Ketua BPN, Menkeu, Men LH, Ka BPKP.
Pelaksana Ketua Jampidus Kejakgung, Wakil Ketua I Kasum TNI, Wakil Ketua II Kabareskrim Polri, Wakil Ketua III Deputi Bidang Investigasi BPKP. Anggota Dirjen Strategi Pertahanan Kemenhan, Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Dirjen Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya Kemenhut, Dirjen Gakum Kemenhut, Dirjen Minerba Kemen ESDM, Dirjen Migas Kemen ESDM, Dirjen Gakum Kemen ESDM, Dirjenbun Kementan, Dirjen Tata Ruang Kemen ATR/BPN, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kemen ATR/BPN, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanan dan Ruang, Kemen ATR/BPN, Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Deputi Gakum LH KLH, Deputi Bidang Informasi Spasial BIG, Sek Bais TNI.

