2018, 19 Januari
Share berita:

Dari semua komoditas perkebunan, kelapa sawit merupakan yang paling berkembang, saat ini sudah 11 juta ha. Hal ini bukan berarti tidak ada masalah. Perkebunan kelapa sawit rakyat selama ini tidak diurus sehingga produktivitasnya rendah. Apalagi banyak dari mereka ketika dulu menanam menggunakan bibit kelapa sawit yang ilegitim.

Petani tidak menerapkan kultur teknis seperti yang diterapkan perusaaan swasta. Dulu PIR BUN dirancang supaya ada transfer teknologi dari perusahaan besar perkebunan kelapa sawit pada petani, tetapi kenyataannya tidak berjalan.

Hal ini bukan berarti harus anti pada perusahaan besar perkebunan. Dulu kalau perusahaan besar tidak ada maka PIR BUN tidak akan berkembang. Acuannya tetap harus UUD 45 dan UU Perkebunan yang menyebutkan harus berkeadilan.

Adil itu yang belum ada sampai sekarang, . Harusnya perusahaan transparan dia mendapat untung sekian dan berapa bagian keuntungannya bagi petani. Kalau ini terjadi maka petani akan makmur.

Sekarang perkebunan dengan polanya yang diterapkan belum adil. Peremajaan kelapa sawit rakyat di Musi Banyuasin yang dimulai oleh Presiden Joko Widodo adalah contoh bagus menuju perkebunan yang lebih adil.

Prosesnya sempat tersendat karena pemerintah minta supaya ada perusahaan sebagai mitra dalam peremajaan. Padahal petani melalui koperasi merasa sanggup melakukan sendiri. Akhirnya BPDP mau membiayai peremajaan ini. Ini merupakan langkah awal dimana koperasi petani melakukan sendiri peremajaan, tidak harus tergantung pada perusahaan. Meskipun prosesnya mungkin perlu waktu lama dan agak tersendat dibandingkan bila dilaksanakan oleh perusahaan.

Sekarang saatnya menjadikan bumi, air dan kekayaan yang ada di dalamnya untuk kemakmuran sebagian besar rakyat, bukan segelintir orang saja. Konglomerat yang berbisnis kelapa sawit harus lebih Pancasila, jangan hanya slogan Aku Pancasila saja tetapi benar-benar diterapkan.

Baca Juga:  Harga TBS Sawit Sumsel Juni I Naik Rp 93,03

Selama ini memang pengusaha perkebunan kelapa sawit dengan pola yang sudah ada sama sekali tidak melanggar aturan pemerintah. Masalahnya aturan pemerintah itu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi petani.

Dulu jatah petani plasma hanya 2 ha/KK, sekarang bantuan dana BPDPS hanya untuk petani maksimal 4 ha/KK. Padahal supaya petani bisa sejahtera luasan itu sekarang sudah tidak memadai.

Paling ideal kepemilikan lahan perkebunan adalah 10 ha. Mars perkebunan yang menyebutkan untuk perkebunan jaya harusnya dilaksanakan dengan membuat bagaimana petani bisa memiliki 10 ha lahan.

Dengan cara ini maka perkebunan menjadi lebih berkeadilan , merata untuk kesejahteraan petani. Petani karet Vietnam rata-rata kebunnya 10 ha, petani tebu Brasil bahkan lebih besar. Regulasi yang tidak sesuai UUD45 harus diubah supaya lebih pas dan sesuai. Apalagi sekarang Presiden Jokowi dimana-mana sangat menekankan pemerataan.
.