2nd T-POMI
2016, 4 Mei
Share berita:

Lahan Perkebunan kelapa sawit Indonesia berasal dari sumber yang diperbolehkan oleh peraturan perundang–undangan yang berlaku, tapi ketentuan dari Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) berbeda dengan ketentuan perundangan-undangan di Indonesia.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Gamal Nasir menyayangkan dengan adanya kesepakan IPOP yang bertolak belakang dengan perundang–undangan yang berlaku. Sebab pemerintah sudah membuat regulasi antara lain untuk mencegah terjadinya deforestasi namun deforestasi di Indonesia tidak bisa seperti yang diinginkan oleh IPOP harus zero deforestation.

“Hal ini karena Indonesia adalah negara ke 3 terbanyak penduduknya di dunia (kurang lebih mencapai 220 juta jiwa) sehingga membutuhkan lahan untuk keperluan pembangunan,” jelas Gamal kepada Media Perkebunan.

Sehingga, Gamal menjabarkan, jika produksi tandan buah segar (TBS) milik petani yang mencapai 10- 15 ton/hektar/tahun, dengan harga TBS sebesar Rp.1400/kg. Maka pendapatan per heltarnya yaitu Rp 14.000.000–21.000.000. Maka jika rata-rata kepemilikan kebun petani per Kepala Keluarga sebanyak 2
Hektar, jadi pendapatannya adalah Rp.28.000.000–42.000.000/tahun.

“Jadi jika perusahaan menolak TBS milik petani maka akan ada puluhan juta rupiah pendaoatan petani yang akan hilang,” keluh Gamal.

Lebih dari itu, menurut Gamal, salah satu bukti bahwa IPOP telah membunuh petani yaitu dibeberapa daerah terdapat laporan bahwa TBS yang dihasilkan oleh petani di tolak oleh salah satu anggota yang menandatangani IPOP. Adapun daerahnya yang menolak TBS petani yaitu di Aceh, Jambi, Kalimantan Barat.

Menurut perusahaan yang tergabung dalam IPOP, penolakan tersebut dilakukan karena TBS yang dihasilkan oleh petani berasal dari lahan deforestasi, atau areal gambut.

Padahal di dalam Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sudah dijelaskan bahwa masyarakat atau pekebun diperbolehkan menggunakan areal gambut dengan syarat kedalaman kurang dari 3 meter. Kemudian didalam UUD pasal 33 ayat 3 dijelaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga:  Tanaman Kakao Lebih Seksi Daripada Tanaman Pangan

“Artinya jangan membuat aturan sendiri, apalagi aturan tersebut melanggar atau menabrak aturan yang sudah ada. Jadi IPOP dengan sudah melanggar aturan tersebut sama saja sudah menindas petani,” pungkas Gamal. YIN