2021, 12 Januari
Share berita:

Jakarta, Media Perkebunan.

Tahun 2021 fasilitas pembiayaan untuk petani kelapa sawit akan bertambah lebih lengkap bukan saja menjangkau petani yang sedang melakukan peremajaan tetapi juga yang tidak, baik yang belum menghasilkan ataupun sudah. Dana sarana dan prasarana dan pengembangan sumber daya manusia akan direalisasikan tahun 2021. Heru Tri Widarto, Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Ditjenbun menyatakan hal ini.

Sarana dan prasarana pertanian saat ini tinggal menunggu BPDPKS menyelesaikan aplikasi pengajuan online seperti aplikasi PSR. Usulan rekomtek dari daerah sendiri sudah banyak tinggal di eksekusi saja bersamaan dengan selesainya aplikasi.

Sesuai Keputusan Dirjenbun nomor 144 tahun 2020 beberapa jenis sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit adalah benih, pupuk dan pestisida; alat pasca panen(egrek/dodos, kampak, gancu, tojok, batu asah, gerobak sorong, timbangan); unit pengolahan hasil (PKS kapasitas 10-30 ton/jam); pembuatan/peningkatan jalan (jalan kebun, jalan akses ke jalan umum/ke pelabuhan); rehabilitasi tata kelola air (khusus lahan basah untuk menjaga ketingginan muka air tanah sesuai peraturan perundang-undangan meliputi pembuatan/perbaikan jalan utama/koleksi/produksi, jembatan, gorong-gorong; pencucian/pembersihan saluran utama primer, sekunder, tersier; pembuatan jembatan panen/titi panen; pembuatan/perbaikan pintu air dan tanggul).

Alat transportasi yaitu truk berkapasitas angkut 6-8 ton dan kendaraan langsir berpenggerak 2 atau 4 roda berkapasitas angkut 1-3 ton; mesin pertanian yaitu excavator dan implementnya dan traktor dan impelementnya; pembentukan infrastuktur pasar berupa sistim jaringan pemasaran (komputer desktop, operating system dan office serta modem) dan kelembagaan pemasaran berupa bangunan kantor dan sarana perkantoran. Verifikasi teknis berupa proses sertifikasi ISPO.

Sedang pengembangan sumberdaya manusia saat ini rancangan keputusan dirjenbun sedang disusun dan masih terus berkoordinasi dengan BPDPKS supaya bisa segera diwujudkan. Dengan dana pengembangan SDM ini maka kelembagaan petani kelapa sawit diperkuat, bukan saja pengusul PSR tetapi semua kelembagaan.

Baca Juga:  RSPO Konsisten Kembangkan Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan

“Jadi tidak ada lagi istilah kelembagaan petani sengaja dibentuk untuk menangkap dana PSR. Kita akan benar-benar memperkuat kelembagaan petani ini dan harus terdaftar dalam Sistim Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian sebagai syarat untuk bisa mendapatkan bantuan,” kata Heru.

Pengembangan SDM meliputi pelatihan, pendidikan, penyuluhan , pendampingan dan fasilitasi. Putra-putri pekebun juga bisa mendapatkan kesempatan pengembangan SDM lewat beasiswa. Pengajuan seperti PSR dan Sarpras, pekebun mengusulan berjenjang dari dinas kabupaten/kota, provinsi dan ditjenbun.