Bogor, Mediaperkebunan.id – Saat ini data lahan sawit dan komoditas strategs lainnya masih terfragmentasi dalam berbagai sistem dengan basis data tersebar di berbagai kementerian/lembaga tanpa integrasi. Ada ketimpangan antara regulasi dan praktek di lapangan dengan adanya perbedaan definisi legalitas, keberlanjutan dan tata ruang memicu ketidakpastian usaha. Ketidakpastian lahan, penetapan kawasan hutan yang tidak sesuai UU 41/1999 mempengaruhi legalitas kebun non kayu.
Prof Sudarsono Soedomo, Ketua FORCI, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, IPB University menyatakan hal ini dalam Diseminasi Hasil “Penguatan Tata Kelola Keberlanjutan Industri Sawit melalui Pendekatan Yurisdiksi dengan Pengembangan Platform Multi Komoditas Strategis Nasional” yang dilaksanakan Forci (Center for Forestry Organizational Capacity and Institutional Studies) Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Hidup IPB University.
Kondisi ini menyebabkan beban biaya tinggi dalam proses perizinan karena harus verifikasi berulang. Sisi lain ada regulasi internasional menuntut transparansi penuh rantai pasok.Padahal regulasi sekarang ada g menghambat stakeholder agroindustri memenuhi standar sertifikasi, regulasi yang sulit dipenuhi oleh petani, khususnya mengenai lahan.
“Hal ini perlu dijembatani dengan Sustainable Jurisdictional Approach (SJA) dengan memperhatikan target SDG. Bentuknya adalah Platform Multi Komoditas Strategis (PMKS) sehingga dapat menjadi solusi,” kata Sudarsono.
Karakteristik platform ini adalah integrasi data nasional sebagai satu-satunya sumber data yang benar tentang komoditas strategis terintegrasi. Dapat memberikan kepastian hukum, menyediakan bukti legalitas lahan, usaha dan produk.
Tunduk pada kepatuhan global, memenuhi standar keterlusuran dan keberlanjutan. Memberi insentif bagi daerah yang meningkatkan tata kelola, khususnya dalam memenuhi indicator SJA. Menjadi Model mandiri digital yang membiayai dirinya sendiri dan memberikan estimasi penerimaan negara. Fitur utama PMKS adalah modul legalitas dan tata ruang; modul ketelusuran; modul keberlanjutan; modul insentif daerah; modul analitik fiskal. Tidak adanya satu platform terintegrasi yang diakui secara nasional menyebabkan tumpang tindih data, ketidaksesuain regulasi dan inefisiensi regulasi.
FORCI merekomendasikan supaya PMKS melalui Peraturan Presiden menjadi sistim nasional wajib untuk seluruh komoditas strategis. Perpres ini menjadi payung hukum untuk integrasi lintas kementerian dan lembaga, serta mewajibkan penggunaan PMKS dalam seluruh proses perizinan, ekspor impor, sertifikasi dan pelaporan.
PMKS diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS), Indonesia National Single Window (INSW), dan seluruh platform sertifikasi keberlanjutan. Integrasi dilakukan melalui API dan protokol interoperablitas standar, sehingga data yang hanya dimasukkan sekali (single data entry) langsung sinkron di semua sistem.
Selama ini daerah penghasil komoditas strategis tidak memiliki insentif yang cukup untuk meningkatkan kualtas tata kelola dan ketertelusuran data. PMKS menetapkan mekanisme insentif berbasis kinerja untuk pemerintah daerah. Indikator kinerja mencakup kelengkapan dan akurasi data, kecepatan pembaruan informasi , serta tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap standar legalitas, keadilan dan keberlanjutan.

