Jakarta, mediaperkebunan.id – Harga referensi (HR) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode Juli 2025 diputuskan naik oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Daglu Kemendag, Isy Karim, ada sejumlah faktor yang membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan HR CPO pada periode Juli 2025 ini.
“Peningkatan HR CPO dipengaruhi adanya peningkatan permintaan, terutama dari India, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi,” kata Isy Karim, seperti dikutip Mediaperkebunan.id darianan resmi Kemendag, Kamis (3/7/2025).
Dirinya menjelaskan bahwa penetapan HR CPO periode Juli 2025 tersebut dilakukan setelah diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Mei–24 Juni 2025 di tiga pasar lelang di dunia.
Yaitu, sambung Isy Karim, pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 824,90 per metrik ton (MT), Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 930,88 per MT, dan harga CPO di Pelabuhan Rotterdam, Belanda, sebesar USD 1.153,57 per MT.
Lalu, menyikapi hal ini, Isy Karim mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, ditegaskan bahwa jika selisih rata-rata dari tiga sumber harga melebihi USD 40 per MT.
“Maka proses penetapan harga referensi CPO dihitung dari rata-rata dua sumber bursa harga CPO yang menjadi median dan terdekat dengan median,” tutur Isy Karim lebih lanjut.
Kemudian, beber Isy Karim lagi, berdasarkan ketentuan tersebut, penetapan harga referensi diambil yang bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.
“Nah, sesuai dengan pola perhitungan tersebut, maka ditetapkanlah harga referensi CPO untuk periode Juli 2025 adalah sebesar USD 877,89 per MT,” tegas Isy Karim.
Sebelumnya dia bilang bahwa penetapan HR tersebut bertujuan untuk penetapan jumlah BK dan PE CPO itu sendiri.
Kata dia, PE CPO sejatinya adalah sebuah tarif yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang merupakan sebuah badan layanan umum (BLU) di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dari besaran HR CPO tersebut, Isy Karim menjelaskan bahwa besaran BK CPO periode Juli 2025 merujuk pada kolom angka 5 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 38 Tahun 2024, yaitu sebesar USD 52 per MT.
Lalu untuk PE CPO diputuskan sebesar USD 877,89 per MT, atau naik sebanyak 10 persen dari HR CPO yaitu sebesar USD 87,7892 per MT dengan merujuk pada lampiran I PMK nomor 30 Tahun 2025.
“Saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar USD 680 per MT. Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 52 per MT,” kata dia Isy Karim.
“Kemudian untuk penetapan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juli 2025, yaitu sebesar USD 87,7892 per MT untuk periode Juli 2025,” tegas Isy Karim saat itu.

