Kementerian Pertanian (Kementan) akan memberi sanksi tegas kepada enam perusahaan kelapa sawit besar yang tergabung dalam Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP). Sanksi itu berlaku setelah pembubaran manajemen IPOP.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan, Kementan, Gamal Nasir, mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk membuat dasar hukum pembubaran IPOP ini. Karena untuk membubarkan IPOP diperlukan dasar pertimbangan hukum yang kuat.
Lebih lanjut Gamal menegaskan, setelah IPOP dibubarkan enam perusahaan sawit juga bakal dikenakan sanksi. Keenam perusahaan itu masing-masing Wilmar Indonesia, Cargill Indonesia, Musim Mas, Golden Agri Resources, Asian Agri, dan Astra Agro Lestari (AAL).
Menurut Gamal, sanksi kepada enam perusahaan itu sedang dirumuskan bentuknya, apakah pengusiran atau sekedar sanksi administratif. “Saat ini baru fokus membubarkan manajemen IPOP, nanti baru bicara sanksi ke perusahaannya,” katanya.
Gamal menegaskan, Kementan sudah berkomitmen secara bulat agar IPOP tidak beroperasi lagi di Indonesia. Karena Indonesia telah memiliki Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO) sebagai sistem sertifikasi industri sawit dan petani dalam mengelola perkebunan sawit secara berkelanjutan.