Medan, mediaperkebunan.id – Pelaku eksportir komoditas karet mengeluhkan kenaikan biaya atau tarif jasa bongkar muat yang dikenakan oleh perusahaan bongkar muat (PBM) PT Gelora Perkasa di Pelabuhan Belawan, kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Eksportir Karet di Sumut mengeluh ke kami, kok tarif bongkar muatnya naik secara sepihak, tanpa ada konsultasi,” kata Ridho Pamungkas selaku Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera bagian utara (Sumbagut) I, beberapa waktu yang lalu.
Dalam acara Forum Jurnalis yang digelar di kantor KPPU I Sumbagut di Jalan Gatot Subroto, Medan, tersebut, Ridho Pamungkas mengungkapkan bahwa pengenaan biaya bongkar muat di setiap pelabuhan di Indonesia diatur dalam sebuah regulasi pemerintah.
“Dan regulasi yang ada itu menegaskan kalau pengenaan tarif bongkar muat harus dikomunikasikan atau dikonsultasikan antara perusahaan jasa dan perusahaan eksportir,” tambah Ridho Pamungkas.
Ridho Pamungkas menyebutkan, tarif yang ada selama ini sudah berlaku sejak tahun 2022, yaitu tarif bongkar muat sebesar Rp 67.000, serta tarif penggunaan Forklift sebesar Rp 35.00.
Berdasarkan keluhan para eksportir karet di Sumut, Ridho Pamungkas mengatakan biaya bongkar muat yang diterapkan oleh PBM di Pelabuhan Belawan sebesar Rp 89.250 dan forklift sebesar Rp 40.250.
Pihaknya pun kemudian melakukan advokasi kepada pelaku usaha terkait dengan problem tarif tersebut, sekaligus telah mendorong adanya kesepakatan antara pengguna dan penyedia jasa.
“Hasil dari kegiatan advokasi adalah telah dilakukan rapat perundingan tarif bongkar muat kargo breakbulk antara para eksportir karet dan PBM PT Gelora Perkasa,” ungkap Ridho Pamungkas lebih lanjut.
Sebagai pengingat saja, breakbulk yang dimaksud Ridho Pamungkas di sini adalah istilah dalam logistik dan pengiriman yang merujuk pada kargo yang tidak dikemas dalam kontainer, melainkan diangkut secara individual atau dalam bentuk potongan-potongan terpisah.
Kargo ini biasanya berukuran besar, berat, atau tidak beraturan sehingga tidak cocok untuk pengiriman kontainer standar.
Nah, dari proses mediasi yang dilakukan KPPU Kanwil I Sumbagut tersebut, kata Ridho Pamungkas, akhirnya ada tarif yang disepakati, yaitu tarif bongkar muat menjadi Rp 80.000 dari semula tarif pihak PBM sebesar Rp 89.250.
“Yang terakhir, tarif Forklift disepakati sebesar Rp 37.500. Sebelumnya pihak perusahaan bongkar muat mengenakan tarif sebanyak Rp 40.250. Berarti sudah terjadi penurunan biaya bongkar muat di Pelabuhan Belawan,” tegas Ridho Pamungkas selaku Kepala KPPU Kanwil I Sumbagut.

