Jakarta, mediaperkebunan.id – Bagi Anda para investor atau pengusaha ekspor di bidang limbah kelapa sawit, siap-siaplah untuk menghadapi berbagai peraturan yang semakin diperketat oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebab, ada 3 jenis limbah sawit berkualitas ekspor yang bakal diperketat peraturannya, yaitu limbah asam tinggi (asting) atau disebut juga residu minyak sawit asam tinggi atau high acid palm oil residue (HAPOR).
Kemudian yang perketat aturan ekspornya adalah limbah cair pabrik kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME), dan terakhir adalah minyak jelantah atau used cooking oil (UCO).
Kebijakan tersebut, seperti dikutip Media Perkebunan dari laman resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis (9/1/2025) malam, diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
“Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mulai berlaku pada 8Januari 2025. Kebijakan ini ditempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Jakarta, Kamis siang.
Selain itu juga, kata mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag ini, hal itu dilakukan untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).
“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan baku minyak mentah sawit atau crude palm oil (CPO bagi industri minyak goreng dan mendukung implementasi B40,” kata Mendag.
“Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini. Namun,sekali lagi kami tegaskan, kepentingan industri dalam negeri adalah yang paling utama,” tutur pria yang akrab disapa dengan sebutan Mendag Busan ini menjelaskan.
Ia lalu merinci, Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mengatur mengenai kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit residu, yaitu POME, HAPOR, dan UCO, termasuk syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor (PE).
Berdasarkan Permendag 2 Tahun 2025 pasal 3A, ungkapnya, kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit berupa jelantah dan asting dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi (rakor).
Khususnya, ia melanjutkan , antarkementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintah di bidang pangan.
Selain itu, Mendag Busan bilang, pembahasan pada rapat koordinasi termasuk ada dan tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat persetujuan ekspor.
“Namun demikian, bagi para eksportir yang telah mendapatkan PE asting dan PE UCO yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2024, tetap dapat melaksanakan ekspor,” beber Mendag Busan.
PE-nya, kata Mendag Busan, masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
Perlu diketahui, pada Januari–Oktober 2024, ekspor POME dan HAPOR mencapai 3,45 juta ton. Volume ekspornya lebih besar daripada ekspor CPO pada periode yang sama yang hanya sebesar 2,70 ton.
Sementara itu, pada 2023, ekspor POME dan HAPOR mencapai 4,87 juta ton. Volume ekspornya juga jauh lebih besar daripada ekspor CPO pada periode itu yang hanya sebesar 3,60 juta ton.
Ekspor POME dan HAPOR pada lima tahun terakhir (2019—2023) tumbuh sebesar 20,74 persen, sementara volume ekspor CPO turun rata-rata sebesar 19,54 persen pada periode yang sama.
Berdasarkan data tersebut, Mendag Busan mengatakan, ekspor POME dan HAPOR tercatat jauh melebihi kapasitas wajar yang seharusnya atau hanya sekitar 300 ribu ton.
Hal ini menjustifikasi bahwa POME dan HAPOR yang diekspor bukan yang murni dari residu atau sisa hasil olahan CPO saja, tetapi juga merupakan pencampuran CPO dengan POME atau HAPOR asli.
Mendag Busan memperkirakan, volume ekspor ini dapat terus meningkat di masa mendatang.
“Jika kondisi ini terus terjadi, maka akan mengkhawatirkan bagi ketersediaan CPO sebagai bahan baku industri di dalam negeri,” kata Mendag Busan.
Selain itu, pihaknya melihat peningkatan ekspor POME dan HAPOR juga dapat diakibatkan oleh pengolahan buah dari tandan buah segar (TBS) yang dibusukkan atau diberondolkan langsung menjadi POME dan HAPOR.
Menurut Mendag Busan, kondisi tersebut mengarah pada banyaknya TBS yang dialihkan untuk diolah oleh pabrik kelapa sawit (PKS) atau dikenal sebagai PKS berondolan.
“Hal tersebut mengakibatkan PKS konvensional kesulitan mendapatkan TBS,” tegas Menteri Perdagangan Budi Santoso.

