Makassar, mediaperkebunan.id – Pihak Karantina Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah menyiapkan fasilitas Klinik Ekspor bagi para eksportir berbasis komoditas, termasuk kelapa yang direncanakan diekspor ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menuturkan bahwa fasilitas klinik ekspor itu diberikan sebagai upaya Karantina untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendorong ekspor komoditas unggulan dari Negeri Angin Mamiri tersebut.
Fasilitas tersebut, seperti dikutip Mediaperkebunan.id dari laman resmi Badan Karantina, Senin (5/5/2025), bahkan sudah ditunjukan pihaknya kepada pelaku usaha yang berencana melakukan ekspor Kelapa ke Negeri Panda, Tiongkok.
“Pelayanan konsultasi yang dibuka di Klinik Ekspor Karantina menjadi bagian dari komitmen Karantina Provinsi Sulsel dalam mendukung akselerasi ekspor, khususnya komoditas kelapa,” tambah Sitti Chadidjah.
Sitti Chadidjah menjelaskan, selama proses konsultasi di klinik ekspor tersebut, tim teknis Karantina Sulsel memberikan penjelasan menyeluruh mengenai persyaratan karantina dan proses sertifikasi.
“Serta kami jelaskan juga tentang standar keamanan dan mutu produk ekspor sebagaimana yang dipersyaratkan oleh negara tujuan,” ungkap Sitti Chadidjah lebih lanjut.
Dirinya menegaskan bahwa Karantina hadir tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendorong ekspor nasional.
“Kami berkomitmen memberikan pendampingan dan layanan terbaik bagi para pelaku usaha, agar produk unggulan daerah seperti kelapa dapat bersaing dan diterima di pasar dunia,” ujarnya lagi.
“Layanan informasi yang diberikan oleh petugas karantina ini juga merupakan komitmen Karantina Sulsel untuk menyampaikan informasi layanan publik, keterbukaan informasi, serta aksesibilitas data yang dibutuhkan pelaku usaha,” bebernya.
Hal ini, ucapnya lagi, sejalan dengan semangat transparansi dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain layanan informasi perkarantinaan, dia menerangkan bahwa melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), publik juga dapat mengajukan permohonan data terkait layanan perkarantinaan.
“Melalui layanan PPID, diharapkan pelaku usaha dapat lebih memahami proses ekspor yang sesuai dengan ketentuan karantina, serta memanfaatkan layanan PPID untuk mendapatkan informasi secara cepat dan tepat,” tegas Sitti Chadidjah selaku Kepala Karantina Sulsel.