2021, 1 Desember
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

Hasil kajian UGM tahun 2018 menunjukkan total kebun sawit yang terlanjur ada di kawasan hutan mencapai 2,8 juta ha, 35% milik masyarakat dan 65% milik perusahaan . Tahun ini mungkin lebih besar lagi. Pelepasan dengan dengan UU Cipta Kerja, PP nomor 23 dan 24 tahun 2021 hanya untuk kebun sawit di kawasan Hutan Produksi Konversi. Sedang di luar HPK maka harus dihutankan kembali

Apri Dwi Sumarah, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera, Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan hal ini. Solusi jalan tengahnya untuk proses penghutanan kembali adalah dengan inovasi jangka benah.

Lewat jangka benah dilakukan skema pemulihan ekosistem akibat perkebunan sawit yang monokultur. Jangka benah merupakan solusi bagi perkebunan rakyat di kawasan hutan. Dilakukan perhutanan sosial dengan penjadwalan silvikultur. Pendampingan jangka benah melalui perhutanan sosial dengan komitmen berbagai pihak.

Pasal 213 PP nomor 23/2021 yang ditindaklanjuti dengan Pasal 177 Permen LHK nomor 9 tahun 2021 menyatakan pemilik kebun rakyat yang berada di kawasan hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi sebelum berlakunya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dapat mengajukan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dalam jangka waktu tertentu yang selanjutnya dapat dilakukan penanaman pohon dalam rangka jangka benah.

Pemanfaatan kebun rakyat dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan kehutanan atau kemitraan konservasi, Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan. Strategi jangkan benah dengan menyusun rencana jangka benah sebagai bagian rencana kelola Perhutanan Sosial. Penanaman tanaman melalui tekniks agrofroestry yang disesuaikan dengan kondisi biofisik dan kondisi sosial.

Baca Juga:  Telah Diresmikan Presiden, Ini Alasan Pabrik Minyak Makan Merah Didirikan di Sumut

Penanaman tanaman kehutanan paling sedikit 100 batang/ha maksimal 1 tahun setelah mendapat persetujuan Perhutanan Sosial dengan menerapkan sistim silvikultur yang sesuai dengan tapak ekologinya disela-sela tanaman sawit. “Bisa ditanam durian, jengkol, petai atau tanaman kehutanan seperti sengon, sungkai, meranti, jelutung.karet. KLHK punya kebun bibit untuk tanaman kehutanan sedang untuk durian, jengkol, petai kita akan MoU dengan Ditjen Hortikultura Kementan supaya mereka sediakan,” katanya.

Petani harus menandatangani pakta integritas tidak melakukan peremajaan tanaman kelapa sawit selama jangka benah. Jangka Benah di Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Bara. Kalteng t yang ditanam adalah karet, sengon, jelutung, petai, nanas. Sedang di Tebo, Jambi meranti dan jengkol.

Hasil Penelitian IPB tahun 2020 di Hutan Harapan ,Jambi menunjukkan potensi keuntungan sawit saja Rp986.874/ha/bulan. Sedang sawit jengkol potensi keuntungan Rp3.993.828/ha/bulan. Sawit petai potensI keuntungan Rp2.091.147. Sawit Durian potensi keuntungan Rp3.514.956/bulan.