Pangkalan Bun, mediaperkebunan.id – Industri kelapa sawit Indonesia terus menunjukkan peran strategis sebagai penyumbang devisa terbesar sekaligus penyerap tenaga kerja dalam skala besar. Data dari Ditjenbun menyatakan bahwa luas perkebunan sawit nasional kini telah mencapai sekitar 16,83 juta hektare dan berpotensi mendekati 17 juta hektare berdasarkan pembaruan data terbaru.
Besarnya skala industri ini turut berkontribusi terhadap penyerapan sekitar 4,2 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung. Namun, di balik kontribusi ekonomi yang signifikan tersebut, sektor sawit juga menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait produktivitas kebun rakyat yang masih relatif rendah, sehingga mendorong pemerintah untuk terus memperkuat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) serta dukungan sarana dan prasarana guna meningkatkan kinerja produksi secara berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan oleh Togu Rudianto Saragih, SH, MH dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) dalam acara 2nd Teknis Kelapa Sawit (TKS), Pameran, dan Field Trip dengan tema “Teknis Sukses Meningkatkan Produktivitas Sawit” yang digelar pada Selasa (28/04/2026).
Dalam pemaparannya, Togu menekankan bahwa realisasi PSR per April 2026 mencapai 421/787 hektar dengan 190.981 pekebun, dan 2,454 unit kelembagaan pekebun. “Efesiensi menjadi salah satu faktor mengapa pengajuan PSR hanya bisa dilakukan oleh kelembagaan pekebun, misalnya dalam penggunaan alat berat,” ujar Togu.
Jenis kelembagaan pekebun yang dapat mengajukan adalah kelompok tani dan gabungan kelompok tani yang terdaftar pada SIMLUHTAN serta koperasi dan kelembagaan pekebun lainnya yang disahkan oleh Kementerian Hukum atau instansi yang membidangi koperasi. Anggota paling sedikit adalah 20 pekebun dan/atau memiliki hamparan paling sedikit seluas 50 Ha serta jarak antar kebun paling jauh 10 Km.
Peremajaan dapat dilakukan di lahan kelapa sawit dengan kriteria:
- Tanaman telah melewati umur 25 tahun
- Produktivitas lebih dari sama dengan 10 ton TBS/hektar/tahun pada umur paling sedikit 7 tahun,
- Kebun yang menggunakan benih tidak unggul
Berikut ini adalah cara pengajuan usulan PSR Pola 1 (Dinas) dan Pola 2 (Kementerian):


Kemudian, berikut ini alur umum pelaksanaan PSR:

Program selanjutnya yang menjadi upaya pemerintah meningkatkan produktivitas sawit, utamanya pada pekebun rakyat adalah program sarana dan prasarana (sarpras) perkebunan kelapa sawit. “Program Sarpras diberikan ke petani yang tergabung ke kelembagaan pekebun untuk meningkatkan produktivitas dengan pemfasilitasan pupuk dan pestisida, alat pascapanen dan unit pengolahan hasil, peningkatan jalan dan tata kelola air, alat transportasi, mesin pertanian, infrastruktur pasar, verifikasi teknis (ISPO),” jelas Togu.
Berikut ini adalah alur pengajuan sarpras dan penyaluran sarpras:


“Sampai saat ini ditjenbun telah menerbitkan 180 rekomendasi teknis (rekomtek) kegiatan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit dalam kerangka pendanaan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) tahun 2020 – 2026. Pengajuan bisa untuk ekstensifikasi, intensifikasi, alat pascapanen, unit pengolahan hasil, peningkatan jalan kebun dan tata kelola air, alat transportasi, mesin pertanian, insfrastruktur pasar, dan sertifikasi ISPO,” jelasnya.
Melalui forum TKS 2026, Ditjenbun juga mendorong kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama memperkuat implementasi PSR dan program sarpras di lapangan. “Kami berharap Bapak/Ibu tidak hanya mengikuti seminar di sini. Setidaknya ada yang Bapak/Ibu dapat dari sini, minimal ada yang mengajukan PSR dan Sarpras,” pungkas Togu.

