Jakarta, Mediaperkebunan.id
GAPKI sangat mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan semua perusahaan perkebunan kelapa sawit melaporkan kegiatan usahanya lewat Siperibun (Sistim Informasi Perizinan Perkebunan ). “Saat ini kita semua lagi konsentrasi menyelesaikan Siperibun karena dibatasi sampai tanggal 3 Agustus saja , tinggal seminggu lagi. Kita perintahkan semua anggota untuk mengisi Siperibun karena bersifat wajib,” kata Edy Martono, Ketua Umum GAPKI.
Sosialisasi gencar di lakukan, baru-baru diadakan di Kalteng. Anggota yang kesulitan mengisi Siperibun diminta lapor ke GAPKI yang segera disalurkan ke Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian.
“Kita sangat mendukung Siperibun karena sama-sama butuh data yang benar tentang kelapa sawit. Jangan sampai data kelapa sawit di Indonesia yang benar hanya Tuhan saja yang tahu. Bila datanya tidak benar maka kebijakan yang diambil tidak pas,” katanya lagi.
Kalau data sudah benar maka akan menyakinkan dunia internasional dan mereka percaya misalnya kalau produksi turun memang real di lapangan seperti itu, demikian juga kalau naik. Kalau sudah terkumpul semua maka dapat diketahui dengan tepat berapa ha TBM, TM dan tanaman tua/rusak sehingga data untuk peremajaan akurat.
Secara terpisah. Hadi Dafenta dari Ditjen Perkebunan menyatakan laporan kegiatan usaha secara periodik melalui Sistim Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun) merupakan salah satu kewajiban pemegang IUP (Izin Usaha Perkebunan).
Tujuan Siperibun adalah mengintegrasikan seluruh data perizinan perusahaan perkebunan secara nasional dan sebagai fasilitasi koordinasi antara kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.
Peran Siperibun adalah sebagai pangkalan data utama perkebunan sawit meliputi data IUP, data hak atas tanah, data geospasial IUP dan hak atas tanah, data produksi kebun sawit, dan data laporan rutin tiap 6 bulanan; sebagai alat utama untuk berkoordinasi dengan dinas terkait level provinsi dan kabupaten untuk berkoordinasi, menyelaraskan data dan berkoordinasi langsung dengan pihak perusahaan pemegang IUP; memberikan akses terbatas kepada K/L terkait yang memiliki kepentingan untuk melihat/menganalisa data perkebunan kelapa sawit untuk meningkatkan kemampuan koordinasi lintas sektor terkait industri sawit nasional; dapat difungsikan sebagai pangkalan data pembanding IGT tutupan kebun sawit dengan luasan IUP sebagai upaya pembenahan izin sawit; dapat dijadikan tolok ukur peningkatan kepatuhan hukum pelaku usaha.