Jakarta, mediaperkebunan.id – Dua negara raksasa yang ada di benua Asia, India dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), mampu membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan penurunan harga referensi (HR) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode bulan Mei 2025 ini.
“Penurunan Harga Referensi CPO untuk periode Mei 2025 ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah penurunan permintaan akan CPO dari dua negara importir utama, yaitu India dan Tiongkok,” ucap Isy Karim seperti dikutip mediaperkebunan.id dari laman resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis (1/5/2025).
Perlu diketahui bahwa Isy Karim adalah seorang pejabat yang kini menjadi pelaksana tugas (PlT) Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) di Kemendag.
Selain faktor India dan RRT, Isy Karim menunjuk penurunan harga minyak nabati lainnya di pasar global, terutama minyak kedelai, dan penurunan harga minyak mentah dunia.
Untuk itu, Isy Karim bilang HR CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) CPO pada periode Mei 2025 ini adalah sebesar USD 924,46 per metrik ton (MT), atau turun sebanyak USD 37,08 per MT bila dibandingkan dengan HR CPO periode April 2025 yang tercatat sebesar USD 961,54 per MT
Kemudian, kata dia lagi, HR untuk pungutan ekspor (PE) CPO ditetapkan turun sebesar USD 37,07 per MT atau 3,86 persen dari periode April 2025 yang tercatat sebesar USD 961,54 per MT.
PE CPO biasanya dipungut oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang merupakan sebuah badan layanan umum (BLU) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Isy Karim menegaskan bahwa penetapan HR CPO ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 593/2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan PE yang berlaku untuk 1— 31 Mei 2025.
Serta, sambung Isy Karim kembali, merujuk pada kolom angka 6 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 74 per MT.
Sementara itu, tuturnya lebih lanjut, PE CPO periode Mei 2025 merujuk pada lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Mei 2025 sebesar USD 69,3348 per MT.
Isy mengungkapkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Maret—24 April 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 845,71 per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.003,22 per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.283,63 per MT.
“Perhitungan penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, yang menegaskan kalau terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber lebih dari USD 40 per MT,” kata Isy Karim.
“Maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dua sumber yang menjadi median dan sumber harga yang terdekat dari median,” ujar Isy Karim.
Dengan demikian, pihaknya menetapkan bahwa penetapan HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia, sehingga, sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 924,46 per MT.
Sementara itu, beber Isy Karim, minyak goreng atau refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0 per MT.
“Penetapan kemasan bermerek tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 594Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg,” tegas Isy Karim selaku Plt Dirjen Daglu Kemendag.

