Dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, juga rapat dengan pendapat dengan Dirjenbun sebelumnya, DPR minta Kementerian Pertanian menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam meningkatkan produksi melalui kegiatan peremajaan sawit rakyat serta produk turunannya dan peningkatan kapasitas petani dan kelembagaannya.
Usulan DPR ini beda dengan usulan Menko Perekonomian yang menyerahkan peremajaan sawit rakyat sepenuhnya pada BPDPKS. BPDPKS mengerjakan mulai dari proses administrasi sampai pembangunan kebun kelapa sawit.
Saat ini proses PSR adalah dimulai dari penentuan luas lahan yang diremajakan oleh Ditjenbun. Selanjutnya dinas perkebunan kabupaten melakukan verifikasi administrasi dan lapangan. Kemudian tim terintegrasi Ditjenbun melakukan verifikasi teknis. Ditjenbun mengeluarkan rekomendasi teknis yang menjadi dasar BPDPKS melakukan pencairan dana peremajaan.
Usulan Menko Perekonomian untuk mempercepat PSR adalah penyederhanaan dimana peran Ditjenbun hanya sampai penentuan luas lahan yang diremajakan. Sedang proses verifikasi administrasi dan lahan serta rekomendasi teknis dilakukan oleh konsultan/surveyor independen yang ditunjuk BPDPKS. Hasil dari surveyor ini menjadi dasar BPDPKS mengeluarkan dana PSR.
Persyaratan PSR selama ini adalah kelembagaan pekebun; dalam satu kelompok pengusul minimal 50 ha dengan radius 10 km; kartu tanda penduduk dan kartu keluarga atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil; rekening bank aktif; STDB atau surat kesanggupan melaksanakan STDB; kepemilikan lahan tidak dalam sengketa lewat surat pernyataan kepala dinas; legalitas lahan berupa sertifikat, girik, letter C; SK bupati atau kelapa dinas atas nama bupati dalam penentuan calon petani dan calon lahan.
Sedang Menko Perekonomian mengusulkan jadi 2 saja persyaratannya yaitu kelembagaan pekebun yang ditunjukkan oleh identitas pekebun (calon petani/ calon lokasi) yang sah dengan luas minimum 50 ha dengan radius maksimal 10 km; legalitas lahan (sertifikat lahan, girik, leter c) yang tidak dalam sengketa ditunjukkan dalam surat dari BPN.